Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji bakal menindak sopir Mikrotrans yang mengemudi ugal-ugalan.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat perilaku pengemudi yang tidak tertib di jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada sopir yang melanggar aturan di jalan raya, termasuk kepada operator yang bertanggung jawab atas armada tersebut.
"Tentu bagi pengemudi Jaklingko Mikrotrans yang ugal-ugalan, kami langsung memberikan tindakan. Tindakannya selain kepada pramudi yang bersangkutan, juga kepada operator yang bersangkutan," kata Syafrin pada Jumat 20 Juni 2025.
Syafrin menambahkan bahwa Dishub aktif memantau laporan dari masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengaku tidak akan ragu mengambil tindakan jika menemukan laporan pelanggaran.
"Contohnya, begitu saya menerima informasi melalui media sosial, apakah itu saya melihat di wall-nya teman-teman maupun di wall saya sendiri, tentu langsung saya lakukan tindakan," ujarnya.
Menurut Syafrin, para pengemudi Mikrotrans seharusnya mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Standar tersebut merupakan acuan dalam operasional angkutan umum yang telah diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan Resahkan Warga, Pramono Ancam Berhentikan
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan aksi ugal-ugalan sopir Mikrotrans.
Bahkan, tak jarang pengemudi ngebut saat penumpang baru akan naik atau turun dari kendaraan, sehingga membahayakan keselamatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendapat keluhan tersebut ikut menanggapinya.
Ia menegaskan bahwa penertiban terhadap sopir yang ugal-ugalan harus segera dilakukan karena membahayakan penumpang.
"Tentunya yang ugal-ugalan harus ditertibkan," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Lebih jauh, Pramono menyatakan tidak segan meminta agar sopir Mikrotrans diberhentikan jika tetap membandel dan tidak bisa ditertibkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla