Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji bakal menindak sopir Mikrotrans yang mengemudi ugal-ugalan.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat perilaku pengemudi yang tidak tertib di jalan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi kepada sopir yang melanggar aturan di jalan raya, termasuk kepada operator yang bertanggung jawab atas armada tersebut.
"Tentu bagi pengemudi Jaklingko Mikrotrans yang ugal-ugalan, kami langsung memberikan tindakan. Tindakannya selain kepada pramudi yang bersangkutan, juga kepada operator yang bersangkutan," kata Syafrin pada Jumat 20 Juni 2025.
Syafrin menambahkan bahwa Dishub aktif memantau laporan dari masyarakat, termasuk informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengaku tidak akan ragu mengambil tindakan jika menemukan laporan pelanggaran.
"Contohnya, begitu saya menerima informasi melalui media sosial, apakah itu saya melihat di wall-nya teman-teman maupun di wall saya sendiri, tentu langsung saya lakukan tindakan," ujarnya.
Menurut Syafrin, para pengemudi Mikrotrans seharusnya mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan.
Standar tersebut merupakan acuan dalam operasional angkutan umum yang telah diatur dan diawasi oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga: Sopir Mikrotrans Ugal-ugalan Resahkan Warga, Pramono Ancam Berhentikan
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan aksi ugal-ugalan sopir Mikrotrans.
Bahkan, tak jarang pengemudi ngebut saat penumpang baru akan naik atau turun dari kendaraan, sehingga membahayakan keselamatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mendapat keluhan tersebut ikut menanggapinya.
Ia menegaskan bahwa penertiban terhadap sopir yang ugal-ugalan harus segera dilakukan karena membahayakan penumpang.
"Tentunya yang ugal-ugalan harus ditertibkan," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Lebih jauh, Pramono menyatakan tidak segan meminta agar sopir Mikrotrans diberhentikan jika tetap membandel dan tidak bisa ditertibkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK