Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi positif regulasi anyar tersebut. Menurut dia, WFA bukanlah hal asing karena dirinya pernah menerapkannya saat menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Jadi bagi saya, WFA itu bukan barang asing. Karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Menteri Sekertaris Kabinet," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Meski begitu, Pramono menyatakan bahwa pihaknya belum langsung menerapkan sistem kerja ini. Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap isi dan teknis penerapan peraturan tersebut.
"Karena ini peraturannya masih baru, kami akan mengkaji, tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus diambil, harus dimanfaatkan," ujarnya.
Ia menilai, kebijakan fleksibilitas kerja ini membawa banyak manfaat, baik bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta maupun warga Ibu Kota. Namun, ia memastikan bahwa keputusan final akan diumumkan setelah proses kajian matang dilakukan.
"Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan Pemerintah Jakarta, sehingga demikian saya matangkan. Nanti pada saatnya, saya akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," kata Pramono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengingatkan pentingnya pemetaan sebelum kebijakan WFA diterapkan.
Baca Juga: Gegara WFA, KAI Klaim Kondisi Arus Balik Penumpang Kereta Api Tak Alami Kepadatan
Ia menyebut tidak semua ASN cocok bekerja secara fleksibel, terutama mereka yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Perlu pemetaan yang objektif berdasarkan fungsi kerja dan urgensi pelayanan, karena tidak semua ASN cocok untuk WFA," ujar Wibi saat dikonfirmasi secara terpisah, Jumat.
Meski demikian, DPRD tetap mendukung inovasi birokrasi yang dilakukan pemerintah selama tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi terhadap PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada para pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian. Sosialisasi ini digelar di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (17/6/2025).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik.
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Bantu Bali Bangun MRT, Tapi ...
-
Target Operasi Tahun Ini, Pemprov DKI Bakal Buka Lima Rute Baru Transjabodetabek Lagi
-
Resmi Dibuka, Pramono Pede Jakarta Fair 2025 Raup Cuan di Atas Rp7,5 Triliun
-
Pramono Mau Revitalisasi Pasar Baru hingga Pertimbangkan Buka Rute Transjakarta
-
Pramono Bakal Tambah Lagi Rute Transjabodetabek, Kini Bekasi-Dukuh Atas
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK