Suara.com - Buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos ternyata bisa kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan atau bail.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo menjelaskan hal tersebut memungkinkan dalam hukum Singapura.
"Berdasarkan koordinasi dan komunikasi kami dengan AGC Singapura, berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, PT memiliki hak untuk mengajukan bail kembali kepada Pengadilan Singapura. Sepanjang yang bersangkutan memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut," kata Widodo dalam keterangannya, Senin 23 Juni 2025.
Sementara di sisi lain, Paulus Tannos juga akan menjalani sidang pendahuluan atau committal hearing terkait pokok perkara yang akan menentukan dikabulkan atau tidaknya ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia kepada Pengadilan Singapura.
Sidang tersebut digelar mulai hari ini, Senin 23 Juni 2025 sampai dengan Rabu 25 Juni 2025 mendatang. Selama proses persidangan tersebut, Widodo mengatakan Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
Koordinasi tersebut dilakukan agar Kemenkum bisa menyiapkan materi dan informasi pendukung terkait lainnya seperti kelengkapan informasi dari saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan Paulus Tannos yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan pemerintah Indonesia kepada Paulus Tannos.
"Kementerian Hukum RI terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Singapura, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang dibutuhkan guna mendukung AGC Singapura mempersiapkan committal hearing dimaksud," tutur Widodo.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetiyo menyambut baik langkah Singapura
Baca Juga: Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!
"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Dengan begitu, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.
"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Kemenkum sebelumnya telah mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas