Suara.com - Kasus Pertamax Oplosan yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Ciceri telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten di KOta Serang.
Kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri itu melibatkan, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon, serta tersangka baru bernama Deden.
"Sudah tahap dua tanggal 19 Juni kemarin, sekarang jaksa sedang menyusun dakwaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip dari Bantennews (Jaringan Suara.com), Senin 23 Juni 2025.
Rangga mengungkapkan, dari beberapa berkas yang diterima, polisi melimpahkan dua berkas dengan tiga tersangka termasuk Deden yang perannya merupakan penyuplai Bahan Bakar Minyak atau BBM tersebut.
"Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan," kata Rangga.
Rangga menyebut para tersangka diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara, berdasarkan penyidikan sebelumnya yakni pada April 2025 lalu, Polda Banten menetapkan dua tersangka yaitu pengelola dan pengawas SPBU, yakni Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon.
Kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial pada bulan Maret lalu, saat seorang pengendara motor yang membeli Pertamax di SPBU tersebut menyadari BBM yang dibelinya berwarna hitam pekat.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten AKBP Bronto Budiono mengatakan, kedua tersangka tidak membeli BBM di Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain berinisial DH di daerah Jakarta.
Baca Juga: Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan
Tersangka Nadir merupakan orang yang menyuruh Aswan agar membeli Pertamax ke pihak lain tersebut dengan harga Rp10.200 per liter dari DH. Pertamax itu kemudian dijual dengan harga Rp12.900 per liter di SPBU Ciceri.
"Pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun, kemudian melakukan pencampuran BBM olahan dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tanki timbun," kata Bronto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 30 April 2025 lalu.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Banten menetapkan dua tersangka kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Jalan Jendral Soedirman, Kota Serang, Provinsi Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dua tersangka Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri itu yakni, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
"Sudah ditahan tersangkanya (Tersangka kasus Pertamax oplosan -Red)," katanya Senin 28 April 2025 lalu.
Penahanan dua tersangka Pertamax oplosan itu dilakukan setelah Polda Banten menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait
-
Akal-akalan Pengelola SPBU Ciceri Jual Pertamax Oplosan
-
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
-
CEK FAKTA: Pertamina Kasih Kompensasi Rp1,5 Juta untuk Korban Pertamax Oplosan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian