Suara.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU nomor 34.421.13 atau SPBU Ciceri, Kota Serang, Provinsi Banten terpaksa ditutup dan disegel oleh aparat kepolisian usai kedapatan menggunakan BBM jenis Pertamax oplosan.
Kini, Manajer Operasional berinisial NS (53) dan pengawas berinisial ASW (40) di SPBU Ciceri yang menjual Pertamax oplosan resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Keduanya dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar atas aksi menjual Pertamax Oplosan itu.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pengoplosan BBM jenis pertamax yang dibeli secara ilegal dari pihak lain, bukan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Disampaikan Bronto, kedua tersangka membeli BBM jenis pertamax ilegal seharga Rp10.200 per liter sebanyak 16.000 liter yang dituang ke dalam tangki pendam SPBU dan dicampur dengan 8.000 liter pertamax yang dibeli dari PT Pertamina Patra Niaga seharga Rp12.700 per liter.
"Karena dia ingin keuntungan lebih, jadi ngambil dari pihak lain, bukan dari Pertamina. Beli Rp10.200 per liter dari pihak lain, kalau dari Pertamina kan harganya Rp12.700 per liter, terus mereka jual Rp12.900, dapat untung Rp2.700 per liter," kata Bronto dalam konferensi pers di Aula Mapolda Banten, Rabu (30/4/2025).
"Tapi dari warnanya terlihat, pertamax yang dibeli dari pihak lain itu biru pekat, makanya mereka mencampur dengan pertamax dari Pertamina dengan tujuan menyamakan warna seperti menyerupai pertamax dari Pertamina agar dapat dijual dan tidak mudah diketahui," imbuhnya.
Bronto mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar usai ada masyarakat merasa curiga lantaran motornya tiba-tiba mengalami masalah mesin usai mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU nomor 34.421.13 Ciceri dan menemukan keanehan dari warna pertamax yang baru diisinya tersebut.
"Ini berawal dari informasi di mana ada masyarakat yang menggunakan sepeda motor mengisi bahan bakar mintak di SPBU Ciceri, setelah diisi kendaraannya jadi berebet, saat coba dibuang agak aneh sama warnanya yang pekat, kemudian dilaporkan ke kami," ucapnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
Menerima laporan tersebut, dikatakan Bronto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil sampel BBM jenis pertamax di SPBU nomor 34.421.13 Ciceri untuk dilakukan uji laboratorium di Terminal Jakarta Fuel Plumpang.
Lanjut Bronto, dari hasil uji laboratorium ditemukan adanya perbedaan tes FBP (Final Boiling Point) atau titik didih akhir dari pertamax milik SPBU 34.421.13 Ciceri yakni 218,5 poin atau melebih ambang batas titik didih sesuai regulasi Dirjen Migas sebesar 215 poin.
"Hasilnya itu pertamax yang diambil dari SPBU nomor 34.421.13 tidak sesuai spesifikasi Dirjen Migas tentang standar dan mutu gasoline, ditemukan adanya fraksi berat yang tercampur dari pertamax tersebut," terangnya.
"Dampak dari BBM oplosan ini bisa mengakibatkan kendaraan atau mesin rusak. Tadi kan ada kendaraan yang berebet, bisa macet. Kalau panasnya kurang itu nanti dalam mesinnya bisa timbul kerak. Ini bukan kata kita, tapi dari ahli yang menyampaikan," sambung Bronto.
Diakui Bronto, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut, termasuk mencari bukti-bukti adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengoplosan BBM ilegal.
"Pengakuan tersangka baru mulai sejak April 2025, tapi nanti kita masih terus dalami, masih kita kembangkan apakah nanti akan ada tersangka baru, mohon waktu nanti kita sampaikan hasilnya," tandas Bronto.
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Kasus Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang Ditahan Polisi
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf