Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyebut aturan, khususnya Rancangan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seharusnya tidak terlalu kaku.
Hal itu dia sampaikan usai menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid,” kata Sunarto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Sebab, dia menilai saat ini hukum acara pidana harus berhadapan dengan revolusi industri 5.0 di mana manusia bekerja sama dengan robot.
“Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut,” ujar Sunarto.
“Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya. yg teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan,” tambah dia.
Terlebih, dia menilai jika KUHAP mengatur hal-hal secara kaku dan masuk pada aturan yang bersifat teknis, aturan tersebut akan lebih cepat rusak.
“Tapi kalau terlalu kaku, terlalu rigid, akan mudah rusak aturan itu. Sekali lagi, saya rasa penyidik sudah profesional, penuntut profesional, hakimnya juga profesional,” tandas Sunarto.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca Juga: Masa Sidang Terlalu Pendek, Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP
Pantauan Suara.com di lokasi, acara diawali dengan paraf atas naskah DIM RUU KUHAP yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Selain itu, paraf naskah DIM RUU KUHAP juga dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Paraf tersebut dilakukan secara bergantian.
Kemudian, mereka langsung melakukan penandatanganan berita acara DIM RUU KUHAP yang juga secara bergantian.
Nantinya, DIM RUU KUHP yang sudah ditandatangani oleh beberapa kementerian dan lembaga dari pihak pemerintah ini akan diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang
Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direncanakan mulai dibahas pada awal masa sidang DPR mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan dalam dua kali masa sidang, Indonesia sudah memiliki KUHAP yang baru.
Berita Terkait
-
Menteri Hukum Bahagia Usai Teken DIM RUU KUHAP
-
Kapolri Listyo Sigit hingga Menkum Supratman Tandatangani DIM RUU KUHAP
-
Bicara di Hadapan Prabowo, Ketua MA: Lembaga Peradilan Sedang Berhadapan dengan Kepercayaan Publik
-
Wajibkan Penyelidik-Penyidik Tamat S1, Begini Catatan Pimpinan KPK soal RUU KUHAP di DPR
-
Puan Sebut DPR Fokus Dulu Bahas RUU KUHAP, Bagaimana dengan RUU Perampasan Aset?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi