Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan isyarat jika DPR RI tak akan terburu-buru untuk melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dia menyebut DPR akan lebih dulu fokus menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa (Bahas RUU Perampasan Aset)," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pihaknya bakal mendengar terlebih dahulu aspirasi masyarakat. Hal itu sangat penting, kata dia, sebelum pembahasan resmi RUU dimulai.
"Bagaimana selanjutnya, itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, tak mau adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset disalahgunakan atau dijadikan abuse of power.
Untuk itu, pembahasannya dilakukan setelah Revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) rampung.
"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah Revisi KUHAP agar ada kesinambungan.
"Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya itu disinkronkan jangan sampai nanti undang undang kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan gak sinkron. Nah kan revisi lagi kerja dua kali," katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu
Kendati begitu, Adies menegaskan, pada prinsipnya DPR setuju dengan Prabowo agar RUU Perampasan Aset bisa segera digulirkan.
"Jadi kita prinsipnya setuju dengan pak presiden akan kita segera membahas itu makanya kita nanti koordinasi dengan teman teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi. Ia akhirnya secara tegas mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Prampasan Aset.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU perampasan aset saya mendukung enak ajaaa udah nyolong nggak mau kembalikan aset gue tarik aja lah itu. Setuju?," kata Prabowo dihadapan massa.
Ia pun menegaskan, akan meneruskan perlawanannya terhadap para koruptor.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo 'Deadline' RUU PPRT Beres dalam 3 Bulan, Ketua DPR Puan Maharani Minta Waktu
-
Puan Terima Ketua Senat Kamboja, Tapi Tak Bahas Soal Perlindungan PMI, Cuma Ini yang Dibahas
-
DPR Target Sahkan Revisi KUHAP Akhir Tahun Ini, RUU Perampasan Aset Baru Dibahas Tahun Depan
-
Prabowo Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Menkum Ngaku Terus Konsultasi ke DPR, Apa Progresnya?
-
Presiden Prabowo Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset, DPR Malah Tarik Ulur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital