Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting terlebih karena sudah adanya hasil Pansus DPR terkait persoalan haji 2024.
"Ya jelas kan, kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah," kata Cucun di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Cucun lantas menyinggung mengenai Yaqut yang kerap absen ketika dipanggil DPR selama perjalanan Pansus Haji Tahun 2024.
Atas dasar tersebut, ia meyakini bahwa KPK bisa memanggil Yaqut dalam proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
"Kemarin di pansus nggak hadir. Tidak mungkin kalau nanti KPK akan ada tahapan ya, siapa yang dipanggil dulu. Kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum bisa membaca hasil Pansus Haji 2024 yang telah diserahkan DPR kepada pemerintah sebagai bagian dari penyelidikan.
"DPR sudah punya hasil Pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah sudah disampaikan. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan telah berlangsung sejak sebelum tahun 2024.
Baca Juga: Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
"Ya, sudah terjadi sejak sebelumnya," ujar Setyo dikutip dari Suara.com, Minggu 22 Juni 2025.
Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di KPK.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Itu semua bagian dari rangkaian prosesnya," jelas Setyo.
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji di Kemenag.
Diketahui, Yaqut juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, yakni pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi yang ditunjuk langsung oleh Kemenag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Koalisi Ormas Islam Laporkan Hercules Terkait Dugaan Persekusi dan Ancaman Senjata Api
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi