Suara.com - Tahukah konsumen, jika ternyata penggunaaan galon guna ulang tidak boleh digunakan secara terus-menerus. Menurut pakar, galon polikarbonat maksimal 40 kali pengisian ulang atau sekitar satu tahun saja. Jika penggunaannya lebi dari 40 kali, maka kesehatan manusia bakal jadi taruhannya karena galon tersebut tergolong sebagai ganula atau galon lanjut usia.
Hal ini dikemukakan oleh pakar polimer dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Mochamad Chalid. Pernyataan ini dikutip oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, yang mengatakan, galon guna ulang menggunakan bahan polikarbonat.
"Untuk merekatkan, diperlukan Bisphenol A atau BPA. Para ahli mengatakan, jika diguna ulang terus-menerus, maka batas penggunaan maksimal adalah 40 kali pakai. Artinya, jika (dipakai) seminggu sekali, maka seharusnya dalam satu tahun sudah tidak boleh diguna ulang lagi,” papar David.
Sayangnya, hal ini kurang disadari oleh masyarakat kebanyakan. Ketiadaan regulasi yang mengatur batas masa pakai ganula telah membuka celah bagi produsen untuk meraup keuntungan berlipat ganda, namun di saat bersamaan mengabaikan potensi risiko kesehatan serius bagi konsumen.
David menyebut, kondisi ini memicu kritik tajam dari KKI, yang menilai bahwa praktik bisnis tersebut menomorduakan keselamatan publik demi profit semata.
"Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang telah mewajibkan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sejak 2024 (dengan tenggang waktu hingga 2028), namun aturan mengenai batas masa pakai ganula hingga kini belum juga diterbitkan secara resmi. Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai," ujar David.
40% Ganula Sudah Tak Layak
Menurut investigasi KKI pada 2024, hampir 40% ganula yang beredar di seluruh Indonesia, usianya sudah lebih dari 2 tahun. Fakta ini berarti, 40% ganula telah jauh melampaui batas aman yang direkomendasikan para pakar.
David menuding, produsen lebih mengutamakan margin keuntungan daripada kesehatan masyarakat. Hal ini juga terjadi pada produsen-produsen air mineral terkenal.
Baca Juga: Dua Mata Pelajaran yang Harusnya Masuk Kurikulum Indonesia
“Padahal produsen yang sama sudah memproduksi galon baru dari bahan bebas BPA, lalu mengapa ganula-ganula itu tidak ditarik dari peredaran?” tanya David dengan nada geram.
Mengingat faktor kesehatan, KKI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan baku mengenai masa pakai ganula dan mempercepat implementasi pelabelan BPA. BPA sendiri merupakan senyawa kimia sintesis dalam ganula, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, pemerintah didesak untuk mempercepat implementasi pelabelan peringatan bahaya BPA tanpa menunggu masa tenggang yang terlalu lama.
Ratusan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat mengganggu fungsi hormonal pada tubuh manusia, memengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan meningkatkan risiko beberapa jenis kanker.
“Di sinilah peran pemerintah yang paling penting, melindungi konsumen. Jangan semata melindungi pelaku usaha. Tapi lebih utama konsumen. Makanya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kenapa, karena konsumen adalah pihak paling lemah,” tambahnya. ***
Berita Terkait
-
Dua Mata Pelajaran yang Harusnya Masuk Kurikulum Indonesia
-
Demi Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, LamiPak Salurkan Vaksin Influenza ke Puskesmas Cikande
-
Pesona Penantang Yamaha Aerox Versi Racing: Punya Fitur Angkut Galon, Sekali Isi Bensin Tempuh 300Km
-
Kemenkes RI: Darurat! Anak Muda Indonesia Banyak Kena Sifilis
-
5 Rekomendasi Sunscreen Aman untuk Ibu Hamil: Sudah BPOM, SPF Tinggi, dan Harga Terjangkau!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal