Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kemungkinan besar daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini. Pembahasan di DPR mengenai Revisi KUHAP segera dilakukan.
"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, kemungkinan pada pekan depan akan digelar rapat kerja dengan pemerintah untuk memulai pembahasan RKUHAP.
"Dan insya Allah Minggu depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, jika pembahasan Revisi KUHAP dipastikan akan dilakukan di Komisi III DPR.
"Iya, iya. Pasti tetap dibahas kembali kepada komisi 3. Nanti baru setelah surpres dan DIM masuk. Habis itulah kick off-nya sudah mungkin dalam 1 minggu atau 1-2 hari," kata Bob.
Ia mengatakan, soal Revisi KUHAP tidak akan berada di Baleg DPR. Menurutnya hal itu sudah menjasi prioritas dari Komisi III DPD RI.
"Ya kita kan masih di komisi 3 itu kan masih RDP, masih partisipasi publik. Meaningful participation publik sedang dilaksanakan. Supaya usulan-usulan di luar DPR sendiri itu atau di luar pemerintah itu menjadi satu bagian juga," katanya.
"Jadi usulan-usulan itu menjadi pemenuhan. Untuk lebih kepada substansinya penyelesaian RUU KUHAP tadi," sambungnya.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku bahagia setelah menandatangani daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Supratman bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menurut dia, RUU KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan terlebih dahulu.
“Apa yang disampaikan tadi, yang ditampilkan dalam video tadi juga menggambarkan bahwa ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kita saat ini, setelah diundangkannya undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, maka dengan demikian tentu hukum acaranya juga harus dilakukan penyesuaian,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
“Kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum dengan kehadiran yang mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Wamensesneg, bersama dengan Kementerian Hukum bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan terhadap apa yang diajukan pada DPR,” tambah dia.
Kolaborasi ini, lanjut dia, merupakan salah satu gambaran dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto agar seluruh bagian dari pemerintahan bisa kompak dalam mengambil tindakan.
Berita Terkait
-
Pulau Indonesia Diobral di Situs Online, DPR Sentil Aparat: Harus Gerak Cepat!
-
Ancaman Bom di Saudi Airlines Harus Diusut Tuntas, Jangan Dianggap Remeh!
-
Abidin Fikri Dorong Perbaikan Layanan Haji Berdasarkan Evaluasi Resmi dari Pemerintah Arab Saudi
-
Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran