Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.
"Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang," kata Farah usai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).
Menurut Farah, pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen.
"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang," jelasnya.
Pansus menargetkan pembahasan diperpanjang hingga September 2025, sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk difinalisasi pasal per pasal.
"Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai," tegas Farah.
Saat ini, Jakarta belum memiliki payung hukum berupa perda terkait kawasan tanpa rokok. Selama ini, regulasi soal larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
Dalam draf Raperda KTR yang tengah digodok, terdapat 8 bab dan 26 pasal. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, hingga tempat kerja dan tempat hiburan tertentu.
Jenis-jenis tempat umum yang masuk cakupan KTR dirinci dalam Pasal 14, mencakup pasar, hotel, apartemen, restoran, halte, terminal, bandara, balai pertemuan, hingga tempat rekreasi.
Beberapa fraksi juga mengusulkan ketentuan tambahan. Fraksi Demokrat-Perindo misalnya, ingin agar definisi kawasan tanpa rokok diperjelas, termasuk soal jarak minimal.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Anggota Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji Putra Soebroto.
Fraksinya menilai, perlu penetapan radius khusus seperti "200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit."
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar tempat hiburan malam masuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Mereka menyoroti potensi kebakaran akibat puntung rokok.
"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," kata Anggota Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi
-
Peringati HUT ke-498, Ketua DPRD: Jakarta Menuju Kota Global, Tapi Banjir dan Macet Harus Tuntas
-
DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta
-
DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta
-
DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam