Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.
"Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang," kata Farah usai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).
Menurut Farah, pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen.
"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang," jelasnya.
Pansus menargetkan pembahasan diperpanjang hingga September 2025, sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk difinalisasi pasal per pasal.
"Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai," tegas Farah.
Saat ini, Jakarta belum memiliki payung hukum berupa perda terkait kawasan tanpa rokok. Selama ini, regulasi soal larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
Dalam draf Raperda KTR yang tengah digodok, terdapat 8 bab dan 26 pasal. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, hingga tempat kerja dan tempat hiburan tertentu.
Jenis-jenis tempat umum yang masuk cakupan KTR dirinci dalam Pasal 14, mencakup pasar, hotel, apartemen, restoran, halte, terminal, bandara, balai pertemuan, hingga tempat rekreasi.
Beberapa fraksi juga mengusulkan ketentuan tambahan. Fraksi Demokrat-Perindo misalnya, ingin agar definisi kawasan tanpa rokok diperjelas, termasuk soal jarak minimal.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Anggota Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji Putra Soebroto.
Fraksinya menilai, perlu penetapan radius khusus seperti "200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit."
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar tempat hiburan malam masuk dalam kategori kawasan dilarang merokok. Mereka menyoroti potensi kebakaran akibat puntung rokok.
"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," kata Anggota Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi
-
Peringati HUT ke-498, Ketua DPRD: Jakarta Menuju Kota Global, Tapi Banjir dan Macet Harus Tuntas
-
DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta
-
DPRD DKI Persiapkan Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-498 Kota Jakarta
-
DPRD DKI Jakarta Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan