Suara.com - Sebuah pertarungan hukum tingkat tinggi yang menjadi pertaruhan reputasi penegakan hukum Indonesia sedang berlangsung di pengadilan Singapura. Paulus Tannos, buronan kelas kakap dalam mega-skandal korupsi e-KTP, dengan sengit melawan upaya ekstradisi ke Tanah Air.
Melalui pengacaranya, ia melontarkan argumen tajam yang menuding kondisi penjara di Indonesia "keras dan kejam" serta menyoroti korupsi yang masih merajalela sebagai alasan mengapa ia tidak boleh dipulangkan.
Sidang yang digelar di pengadilan distrik Singapura ini menjadi kasus pertama yang diuji di bawah perjanjian ekstradisi baru antara kedua negara yang berlaku sejak Maret 2023. Hasilnya tidak hanya akan menentukan nasib Paulus Tannos, tetapi juga menjadi preseden penting bagi upaya Indonesia memburu koruptor lain yang bersembunyi di luar negeri.
Strategi Melawan dengan Tudingan Serius
Pada hari kedua persidangan, Selasa (24/6/2025), pengacara Paulus Tannos, Bachoo Mohan Singh, secara blak-blakan membeberkan alasan utama kliennya menolak untuk diserahkan ke pihak berwenang Indonesia. Argumennya berpusat pada dua isu sensitif: kondisi penjara dan integritas sistem peradilan Indonesia.
"Kami mengatakan Anda seharusnya tidak mengirim pria ini kembali ke tempat seperti itu. Kami mengatakan … bahwa ini akan menindas," ujar Bachoo di hadapan hakim sebagaimana dikutip dari CNA, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa mengirim kembali kliennya yang kini berusia 70 tahun akan menjadi sebuah tindakan yang menindas, terutama karena lamanya waktu yang telah berlalu sejak dugaan pelanggaran terjadi.
"Mengirimnya kembali akan bersifat menindas karena terjadinya peristiwa sudah sangat lama sehingga dia tidak akan bisa mengajukan pembelaan, para saksi telah meninggal dan tidak bisa ditemukan," tambah Bachoo.
Ia juga menyatakan akan memanggil saksi ahli hukum untuk memberikan kesaksian di pengadilan Singapura mengenai isu korupsi dan kondisi penjara di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Drama di Ruang Sidang: Dokumen dan Pemeriksaan Silang
Jalannya persidangan diwarnai perdebatan sengit antara tim pembela dan jaksa penuntut. Salah satu perdebatan awal berfokus pada keabsahan dokumen tambahan yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Tim pengacara Paulus berpendapat dokumen tersebut harus dicoret. Namun, setelah mendengarkan argumen jaksa, Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan memutuskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diterima sebagai bukti.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap kepala penyidik khusus dari Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Alvin Tang.
Bachoo mencecar Alvin mengenai keterlibatan CPIB dalam penangkapan Paulus dan detail-detail investigasi, termasuk pergerakan istri Paulus pada tahun 2012 yang diduga terkait penyerahan uang dalam kasus korupsi.
Ketegangan sempat memuncak ketika Bachoo meminta Alvin untuk memeriksa detail tertentu, yang langsung disela oleh jaksa dengan alasan pihak terdakwa tidak seharusnya mengarahkan petugas penyidik.
Berita Terkait
-
KPK Libatkan PINTU sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
-
Diperiksa KPK, Ini 5 Kutipan Menohok Ustaz Khalid Basalamah tentang Korupsi
-
Jadi Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut? KPK: Keterangan Khalid Basalamah Sangat Dibutuhkan
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Kini Berurusan dengan KPK, Apa Travel Umrah dan Haji Milik Ustaz Khalid Basalamah?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana