Suara.com - Sebuah pertarungan hukum tingkat tinggi yang menjadi pertaruhan reputasi penegakan hukum Indonesia sedang berlangsung di pengadilan Singapura. Paulus Tannos, buronan kelas kakap dalam mega-skandal korupsi e-KTP, dengan sengit melawan upaya ekstradisi ke Tanah Air.
Melalui pengacaranya, ia melontarkan argumen tajam yang menuding kondisi penjara di Indonesia "keras dan kejam" serta menyoroti korupsi yang masih merajalela sebagai alasan mengapa ia tidak boleh dipulangkan.
Sidang yang digelar di pengadilan distrik Singapura ini menjadi kasus pertama yang diuji di bawah perjanjian ekstradisi baru antara kedua negara yang berlaku sejak Maret 2023. Hasilnya tidak hanya akan menentukan nasib Paulus Tannos, tetapi juga menjadi preseden penting bagi upaya Indonesia memburu koruptor lain yang bersembunyi di luar negeri.
Strategi Melawan dengan Tudingan Serius
Pada hari kedua persidangan, Selasa (24/6/2025), pengacara Paulus Tannos, Bachoo Mohan Singh, secara blak-blakan membeberkan alasan utama kliennya menolak untuk diserahkan ke pihak berwenang Indonesia. Argumennya berpusat pada dua isu sensitif: kondisi penjara dan integritas sistem peradilan Indonesia.
"Kami mengatakan Anda seharusnya tidak mengirim pria ini kembali ke tempat seperti itu. Kami mengatakan … bahwa ini akan menindas," ujar Bachoo di hadapan hakim sebagaimana dikutip dari CNA, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa mengirim kembali kliennya yang kini berusia 70 tahun akan menjadi sebuah tindakan yang menindas, terutama karena lamanya waktu yang telah berlalu sejak dugaan pelanggaran terjadi.
"Mengirimnya kembali akan bersifat menindas karena terjadinya peristiwa sudah sangat lama sehingga dia tidak akan bisa mengajukan pembelaan, para saksi telah meninggal dan tidak bisa ditemukan," tambah Bachoo.
Ia juga menyatakan akan memanggil saksi ahli hukum untuk memberikan kesaksian di pengadilan Singapura mengenai isu korupsi dan kondisi penjara di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Drama di Ruang Sidang: Dokumen dan Pemeriksaan Silang
Jalannya persidangan diwarnai perdebatan sengit antara tim pembela dan jaksa penuntut. Salah satu perdebatan awal berfokus pada keabsahan dokumen tambahan yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Tim pengacara Paulus berpendapat dokumen tersebut harus dicoret. Namun, setelah mendengarkan argumen jaksa, Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan memutuskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diterima sebagai bukti.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap kepala penyidik khusus dari Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Alvin Tang.
Bachoo mencecar Alvin mengenai keterlibatan CPIB dalam penangkapan Paulus dan detail-detail investigasi, termasuk pergerakan istri Paulus pada tahun 2012 yang diduga terkait penyerahan uang dalam kasus korupsi.
Ketegangan sempat memuncak ketika Bachoo meminta Alvin untuk memeriksa detail tertentu, yang langsung disela oleh jaksa dengan alasan pihak terdakwa tidak seharusnya mengarahkan petugas penyidik.
Berita Terkait
-
KPK Libatkan PINTU sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
-
Diperiksa KPK, Ini 5 Kutipan Menohok Ustaz Khalid Basalamah tentang Korupsi
-
Jadi Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut? KPK: Keterangan Khalid Basalamah Sangat Dibutuhkan
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Kini Berurusan dengan KPK, Apa Travel Umrah dan Haji Milik Ustaz Khalid Basalamah?
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang