Suara.com - Sebuah pertarungan hukum tingkat tinggi yang menjadi pertaruhan reputasi penegakan hukum Indonesia sedang berlangsung di pengadilan Singapura. Paulus Tannos, buronan kelas kakap dalam mega-skandal korupsi e-KTP, dengan sengit melawan upaya ekstradisi ke Tanah Air.
Melalui pengacaranya, ia melontarkan argumen tajam yang menuding kondisi penjara di Indonesia "keras dan kejam" serta menyoroti korupsi yang masih merajalela sebagai alasan mengapa ia tidak boleh dipulangkan.
Sidang yang digelar di pengadilan distrik Singapura ini menjadi kasus pertama yang diuji di bawah perjanjian ekstradisi baru antara kedua negara yang berlaku sejak Maret 2023. Hasilnya tidak hanya akan menentukan nasib Paulus Tannos, tetapi juga menjadi preseden penting bagi upaya Indonesia memburu koruptor lain yang bersembunyi di luar negeri.
Strategi Melawan dengan Tudingan Serius
Pada hari kedua persidangan, Selasa (24/6/2025), pengacara Paulus Tannos, Bachoo Mohan Singh, secara blak-blakan membeberkan alasan utama kliennya menolak untuk diserahkan ke pihak berwenang Indonesia. Argumennya berpusat pada dua isu sensitif: kondisi penjara dan integritas sistem peradilan Indonesia.
"Kami mengatakan Anda seharusnya tidak mengirim pria ini kembali ke tempat seperti itu. Kami mengatakan … bahwa ini akan menindas," ujar Bachoo di hadapan hakim sebagaimana dikutip dari CNA, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa mengirim kembali kliennya yang kini berusia 70 tahun akan menjadi sebuah tindakan yang menindas, terutama karena lamanya waktu yang telah berlalu sejak dugaan pelanggaran terjadi.
"Mengirimnya kembali akan bersifat menindas karena terjadinya peristiwa sudah sangat lama sehingga dia tidak akan bisa mengajukan pembelaan, para saksi telah meninggal dan tidak bisa ditemukan," tambah Bachoo.
Ia juga menyatakan akan memanggil saksi ahli hukum untuk memberikan kesaksian di pengadilan Singapura mengenai isu korupsi dan kondisi penjara di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Drama di Ruang Sidang: Dokumen dan Pemeriksaan Silang
Jalannya persidangan diwarnai perdebatan sengit antara tim pembela dan jaksa penuntut. Salah satu perdebatan awal berfokus pada keabsahan dokumen tambahan yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Tim pengacara Paulus berpendapat dokumen tersebut harus dicoret. Namun, setelah mendengarkan argumen jaksa, Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan memutuskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diterima sebagai bukti.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap kepala penyidik khusus dari Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Alvin Tang.
Bachoo mencecar Alvin mengenai keterlibatan CPIB dalam penangkapan Paulus dan detail-detail investigasi, termasuk pergerakan istri Paulus pada tahun 2012 yang diduga terkait penyerahan uang dalam kasus korupsi.
Ketegangan sempat memuncak ketika Bachoo meminta Alvin untuk memeriksa detail tertentu, yang langsung disela oleh jaksa dengan alasan pihak terdakwa tidak seharusnya mengarahkan petugas penyidik.
Berita Terkait
-
KPK Libatkan PINTU sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
-
Diperiksa KPK, Ini 5 Kutipan Menohok Ustaz Khalid Basalamah tentang Korupsi
-
Jadi Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut? KPK: Keterangan Khalid Basalamah Sangat Dibutuhkan
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Kini Berurusan dengan KPK, Apa Travel Umrah dan Haji Milik Ustaz Khalid Basalamah?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah