Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap terjadinya 66 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 139 orang menjadi korban pada Juni 2024 hingga Mei 2025.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya saat merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.
“Tercatat sebanyak 23 korban meninggal dunia dan 116 lainnya luka-luka,” kata Dimas dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Catatan KontraS dalam periode tersebut juga menunjukkan bahwa peristiwa penyiksaan paling banyak dilakukan oleh anggota kepolisian.
Dia mengungkapkan bahwa sejumlah 36 tindak penyiksaan dilakukan oleh anggota Polri.
“TNI menempati posisi kedua dengan 23 peristiwa penyiksaan petugas Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tercatat terlibat melakukan 7 peristiwa penyiksaan,” ungkap Dimas.
Dia menyayangkan peristiwa penyiksaan yang masih banyak terjadi lantaran Pasal 28I UUD 1945 telah menjamin hak untuk tidak disiksa sebagai salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
Untuk itu, Dimas menegaskan bahwa peristiwa penyiksaan yang masih terus berlangsung sebagai pelanggaran terhadap konstitusi yang terjadi secara terang-terangan.
"Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998, serta Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005,” tutur Dimas.
Baca Juga: Anis Bantah Pernyataan Fadli Zon, Beberkan Fakta Kerusuhan '98: Dari Pemerkosaan hingga Penyiksaan
"Kedua perjanjian internasional tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada justifikasi sama sekali bagi negara untuk melakukan tindak penyiksaan, dan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dibatasi," ujarnya.
Lantaran itu, ia menyebutkan, pengulangan peristiwa tersebut termasuk dalam pelanggaran komitmen negara dalam konteks perlindungan HAM.
"Maka, berulangnya peristiwa penyiksaan setiap tahunnya merupakan pelanggaran terhadap komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi warga negaranya,” tambah dia.
Sementara di sisi lain, dia menjelaskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah berinisiatif membentuk Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
“Namun minimnya komitmen pemerintah untuk secara serius memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga tersebut membuat inisiatif tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara efektif,” ujar Dimas.
Dia berharap temuan KontraS ini bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk serius berbenah dan menunjukkan komitmen untuk menghapus segala dan mencegah berulangnya tindak penyiksaan, khususnya dalam rangka penegakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut