Suara.com - Arena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi saksi bisu pertarungan hukum sengit yang memperhadapkan dua klaim dengan nilai dan dasar yang sangat kontras. Di satu sudut, ada gugatan wanprestasi senilai Rp 16 miliar lebih yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Di sudut lain, sebuah serangan balik berupa gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 105 miliar dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ini bukan lagi sekadar sengketa sewa-menyewa rumah, melainkan telah menjelma menjadi pertaruhan harga diri.
Perseteruan ini diawali oleh langkah Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamil atas hak identiras anak serta dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Ridwan Kamil kekeuh membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bila anak yang dilahirkannya adalah buah hati hubungan terlarang keduanya.
Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar. Kemudian, Lisa juga menggugat dalam hal immaterial sebab yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stress selama memperjuangkan hak identitas anaknya.
Namun, Ridwan Kamil menolak untuk menjadi pihak yang hanya bertahan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melancarkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dengan nilai lima kali lipat lebih besar.
Angka Rp 105 miliar ini bukan angka sembarangan, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa yang diserang bukan lagi soal bisnis, melainkan kehormatan. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Denny S. Girsang, merinci dasar dari tuntutan fantastis tersebut.
"Gugatan ini kami ajukan sebagai jawaban atas tuduhan yang merugikan klien kami. Kami menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 5 miliar untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan, termasuk biaya penasihat hukum. Namun, yang paling utama adalah kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar," ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Di sinilah letak perbedaan fundamental kedua gugatan. Jika gugatan Lisa berakar pada hukum perdata murni terkait perjanjian bisnis, gugatan balik Ridwan Kamil masuk ke ranah yang lebih abstrak: harga diri dan reputasi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?
Pihak Ridwan Kamil merasa tuduhan yang diviralkan secara masif telah merusak citra yang dibangunnya selama puluhan tahun.
"Klien kami adalah tokoh publik yang reputasinya dibangun puluhan tahun sebagai arsitek, akademisi, dan pejabat publik. Tuduhan tak berdasar yang diviralkan secara masif ini telah menciptakan kerusakan citra yang tak ternilai. Angka Rp 100 miliar adalah representasi dari upaya pemulihan nama baik tersebut," tegas Denny.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?
-
Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin
-
Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram
-
Lisa Mariana Kini Tampil dengan Hijab, Publik Wanti-Wanti Cuma Gimik
-
Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Misteri Dosen Untag Tewas di Hotel: Autopsi Ungkap Aktivitas Berlebih, Mahasiswa Soroti Kejanggalan
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Deretan Fakta AKBP Basuki, Benarkah Ada Hubungan Spesial di Balik Kematian Dosen Untag?
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
-
Geger Kematian Dosen Cantik Untag: AKBP Basuki Dikurung Propam, Diduga Tinggal Serumah Tanpa Status
-
Pohon 'Raksasa' Tumbang di Sisingamangaraja Ganggu Operasional, MRT Jakarta: Mohon Tetap Tenang
-
262 Hektare Hutan Rusak, Panglima TNI hingga Menhan 'Geruduk' Sarang Tambang Ilegal di Babel
-
Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal, Tak Bisa ke Luar Negeri