Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan regulasi tersebut.
"Memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya memang akan kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang," kata Farah usai rapat Pansus di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2025).
Menurut Farah, pembahasan alot terjadi lantaran adanya sejumlah penolakan terhadap ketentuan dalam Raperda, terutama yang berkaitan dengan larangan merokok hingga menjual rokok di kawasan tertentu.
Untuk itu, Pansus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, dari pengusaha hiburan malam, asosiasi perokok, hingga konsumen.
"Makanya di RDP kami menghadirkan kedua belah pihak. Jadi maksudnya pengusaha, asosiasi perokoknya, dan lain-lain baik pengelola gedung memang kita undang," jelasnya.
Pansus menargetkan pembahasan diperpanjang hingga September 2025, sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta untuk difinalisasi pasal per pasal.
"Dengan perpanjangan waktu, pasti bisa mundur. Tapi tetap di tahun 2025, kita utamakan bisa selesai," tegas Farah.
Saat ini, Jakarta belum memiliki payung hukum berupa perda terkait kawasan tanpa rokok. Selama ini, regulasi soal larangan merokok di ruang publik masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010.
Dalam draf Raperda KTR yang tengah digodok, terdapat 8 bab dan 26 pasal. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, ruang publik, hingga tempat kerja dan tempat hiburan tertentu.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Jenis-jenis tempat umum yang masuk cakupan KTR dirinci dalam Pasal 14, mencakup pasar, hotel, apartemen, restoran, halte, terminal, bandara, balai pertemuan, hingga tempat rekreasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis