Suara.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta dipastikan mundur dari target.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.
Ia mengingatkan agar tidak ada ruang kompromi dengan kepentingan industri rokok.
Menurut Tulus, dalam pembahasan yang berlangsung Senin dan Selasa, 23–24 Juni 2025, suasana rapat terbilang normatif dan belum menyentuh pasal-pasal krusial.
Namun, ia menyoroti kondisi pada hari kedua pembahasan yang berlangsung antiklimaks karena masa tugas Pansus KTR akan berakhir 30 Juni dan harus diperpanjang lewat Surat Keputusan baru.
"Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi, harus ada SK baru sebagai tim Pansus KTR. Dampaknya, target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025 menjadi tidak tercapai, alias mundur. Tentu ini sangat mengecewakan," kata Tulus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Ia mendesak agar DPRD DKI, khususnya anggota Pansus, bekerja lebih serius dan meningkatkan kehadiran dalam setiap rapat.
Menurutnya, kehadiran yang hanya diisi oleh lima hingga enam anggota tidak mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam merampungkan aturan yang sangat penting bagi warga Jakarta.
"Mengingat keberadaan Perda KTR sangat urgen bagi Pemprov Jakarta," tegasnya.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Tulus juga menyebut bahwa saat ini Jakarta tertinggal jauh dari banyak daerah dalam hal regulasi pengendalian tembakau.
Padahal, secara historis Jakarta merupakan pelopor dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia.
"Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kesan adanya kompromi atau intervensi dari industri rokok terhadap substansi aturan.
"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasal tertentu oleh industri rokok," tegas Tulus.
Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta belum juga menemui titik akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang