Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan kebijakan soal kawasan tanpa rokok di transportasi publik. Kemenhub akan menetapkan standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Adapun, data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019, menyebutkan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persem perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.
Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
"Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum," kata Heru.
"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," sambung dia.
Heru menyebut, efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, dimana dalam hal ini Baketrans melaksanakan kolaborasi pentahelix dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Israfulhayat, memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualika.
Baca Juga: Emiten SSPACE Tangkap Peluang Cuan di Transportasi Publik Jakarta
Kemudian, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
5 Pilihan Cat Genteng Anti Sinar UV, Bikin Atap Rumah Awet dan Sejuk!
-
Transmart Hadirkan Promo Paket Super Hemat yang Bikin Dompet Tersenyum Lebar!
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
-
Mantan Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal Dunia