Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dari pantauan Suara.com di lokasi, peserta aksi membawa patung boneka berkepala babi, sementara tubuhnya mengenakan jas lengkap dengan dasi—sebagai simbol kritik terhadap para pejabat negara.
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan rangkaian respons atas sejumlah kebijakan pejabat negara yang dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat reformasi.
Di antaranya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, proyek penulisan ulang sejarah, serta pernyataan kontroversial Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menyebut tidak terjadi pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
"Dari tiga hal ini, kami melakukan aksi sebagai bentuk peringatan kepada negara agar tidak gegabah dalam mengeluarkan pernyataan-pernyataan, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran berat HAM,” kata Andrie kepada Suara.com di lokasi.
Andrie juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen setebal hampir 2.000 halaman yang memuat fakta-fakta kelam selama era kepemimpinan Soeharto.
“Kami datang ke sini membawa dokumentasi yang diharapkan bisa dibaca dan dipertimbangkan oleh Kementerian Kebudayaan—baik dalam konteks penulisan ulang sejarah, maupun wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut menunjukkan berbagai pelanggaran HAM dan represi yang terjadi selama 32 tahun masa Orde Baru.
“Dokumen ini memuat fakta-fakta kelam terkait berbagai peristiwa di masa Orde Baru, sepanjang 32 tahun Soeharto berkuasa,” katanya.
Baca Juga: Imbas Sebut Pemerkosaan Massal 98 Cuma Rumor, DPR Segera Panggil Menbud Fadli Zon
Andrie berharap dokumen tersebut tidak hanya diterima, tetapi juga dibaca dan dijadikan pertimbangan serius dalam meluruskan perjalanan sejarah bangsa.
“Penulisan sejarah harus dilakukan secara jujur dan objektif,” tambahnya.
Ia kemudian menyatakan bahwa jika penulisan sejarah hanya dimaksudkan untuk memuluskan langkah pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, maka lebih baik rencana tersebut dibatalkan.
“Kalau kemudian sejarah tidak ditulis secara jujur, lebih baik dibatalkan saja,” tegasnya.
Soeharto dianggap tidak layak dianugerahi gelar pahlawan nasional karena terlalu banyak memiliki catatan pelanggaran, terutama selama 32 tahun kepemimpinannya.
“Hingga kini, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi saat Soeharto menjabat sebagai kepala negara belum pernah diselesaikan,” ujar Andrie.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'