Suara.com - Pemerintah diminta bertindak konkret setelah Mahkamah Agung menguatkan gugatan warga atas polusi udara di Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup memastikan pengawasan industri diperketat, tapi seberapa jauh langkah ini berjalan?
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya kini memperkuat pengawasan terhadap kawasan industri sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Beberapa saat yang lalu dari Mahkamah Agung juga telah memberikan keputusan final kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait dengan peningkatan kualitas udara Jabodetabek," kata Hanif, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), saat meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Senin (30/6).
Putusan MA tersebut memperkuat gugatan warga negara yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Ibu Kota menuntut pemerintah untuk menjamin hak atas udara bersih.
KLH/BPLH kini mengklaim telah menutup 15 lokasi industri yang disebut “berkontribusi serius” terhadap polusi udara. Hanif mengatakan masih ada 14–16 lokasi lain yang akan ditindak, “mudah-mudahan dalam bulan ini kami akan maraton untuk menutup dan membawa ke ranah hukum.”
Mengapa ini penting?
Sekitar 34 juta warga tinggal dan bekerja di Jabodetabek, wilayah yang belakangan ini secara konsisten masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Udara yang tercemar meningkatkan risiko penyakit, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menurut Hanif, emisi kendaraan menyumbang 42–57% polutan, terutama saat musim kemarau. Ia menyebut pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Pertamina untuk mempercepat transisi BBM ke standar Euro-4.
Selain itu, sekitar 6.800 cerobong industri di kawasan Jabodetabek masih dipantau, terutama yang menggunakan batu bara. Pemerintah mendorong konversi ke gas untuk menurunkan emisi.
Baca Juga: Antara Manipulasi dan Legitimasi: Saat Pemerintah Bicara Tanpa Mendengar
Jika perusahaan tidak patuh pada regulasi lingkungan, Hanif memperingatkan akan ada sanksi hukum.
Gugatan citizen lawsuit dilayangkan terhadap tujuh pejabat, termasuk Presiden RI, Menteri LH, dan Gubernur DKI Jakarta. Empat tergugat sempat banding, namun MA pada November 2023 tetap memutuskan agar pemerintah menjalankan perbaikan nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara