Suara.com - Pemerintah diminta bertindak konkret setelah Mahkamah Agung menguatkan gugatan warga atas polusi udara di Jabodetabek. Menteri Lingkungan Hidup memastikan pengawasan industri diperketat, tapi seberapa jauh langkah ini berjalan?
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya kini memperkuat pengawasan terhadap kawasan industri sebagai bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Beberapa saat yang lalu dari Mahkamah Agung juga telah memberikan keputusan final kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konkret terkait dengan peningkatan kualitas udara Jabodetabek," kata Hanif, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), saat meninjau kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Senin (30/6).
Putusan MA tersebut memperkuat gugatan warga negara yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Ibu Kota menuntut pemerintah untuk menjamin hak atas udara bersih.
KLH/BPLH kini mengklaim telah menutup 15 lokasi industri yang disebut “berkontribusi serius” terhadap polusi udara. Hanif mengatakan masih ada 14–16 lokasi lain yang akan ditindak, “mudah-mudahan dalam bulan ini kami akan maraton untuk menutup dan membawa ke ranah hukum.”
Mengapa ini penting?
Sekitar 34 juta warga tinggal dan bekerja di Jabodetabek, wilayah yang belakangan ini secara konsisten masuk daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Udara yang tercemar meningkatkan risiko penyakit, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menurut Hanif, emisi kendaraan menyumbang 42–57% polutan, terutama saat musim kemarau. Ia menyebut pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Pertamina untuk mempercepat transisi BBM ke standar Euro-4.
Selain itu, sekitar 6.800 cerobong industri di kawasan Jabodetabek masih dipantau, terutama yang menggunakan batu bara. Pemerintah mendorong konversi ke gas untuk menurunkan emisi.
Baca Juga: Antara Manipulasi dan Legitimasi: Saat Pemerintah Bicara Tanpa Mendengar
Jika perusahaan tidak patuh pada regulasi lingkungan, Hanif memperingatkan akan ada sanksi hukum.
Gugatan citizen lawsuit dilayangkan terhadap tujuh pejabat, termasuk Presiden RI, Menteri LH, dan Gubernur DKI Jakarta. Empat tergugat sempat banding, namun MA pada November 2023 tetap memutuskan agar pemerintah menjalankan perbaikan nyata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari