Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah dapat memberikan pelayanan secara efisien kepada masyarakat. Ia mewanti-wanti jajaran meninggalkan cara lawas atau kuno.
Instruksi itu disampaikan kepala negara dalam pidatonya saat hadir di acara peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali International Hospital (BIH).
"Saudara-saudara Indonesia negara yang mau berkembang, pesat. Kita harus mengejar bangsa lain, kita tidak bisa pakai cara-cara yang lama, cara-cara yang tidak efisien, cara-cara yang boros, manajemen yang nggak bener," kata Prabowo, Rabu (25/6/2025).
"Tinggalkan itu. Tidak ada tempat. Rakyat Indonesia tidak mau dengan sistem seperti itu, rakyat Indonesia menuntut pemerintah yang efisien, pelayanan yang baik, pertanggungjawaban setiap uang rakyat tidak boleh disalahgunakan," sambung Prabowo.
Sebelumnya, usai bangga terhadap fasilitas rumah sakit bertaraf internasional saat meresmikan dan meninjau Ngoerah Sun Wellness and Aesthetic Center di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali International Hospital (BIH), Prabowo meminta ada penguatan terhadap sistem asuransi kesehatan untuk masyarakat.
Kepala negara menekankan asuransi harus berlaku untuk semua kalangan.
"Saudara-saudara saya sendiri ingin sampaikan kebanggaan saya, Indonesia memiliki fasilitas seperti ini, dan dengan sistem asuransi kita yang harus kita perkuat, ini juga tidak dibatasi hanya untuk orang kalangan atas," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan semua lapisan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. Ia merasa pemerintah harus melakukan intervensi agar semua kalangan dapat menjangkau pelayanan kesehatan.
"Pelayanan kesehatan yang dibutuhkan siapa pun, bila perlu asuransi dan pemerintah intervensi sehingga orang yang kurang mampu dari segi ekonomi dapat juga akses pada pelayanan terbaik karena di sini juga ada alat-alat canggih," ujar Prabowo.
Baca Juga: Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
Berita Terkait
-
Drama Kasus Ijazah Jokowi Tetap Berlanjut, Kapolri Ungkap Babak Baru Penyelidikan, Apa Itu?
-
Ogah Cabut Ucapan soal Iran, Felix Siauw Kini Singgung LGBT: Aku Bahagia Mereka Dukung Palestina
-
Kepergok 'Diservis' Polwan hingga Tasnya Dibawakan, Selvi Ananda Banjir Sindiran: Manja Amat Lu!
-
Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana