Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sengaja memakan gula rafinasi di persidangan karena kesal dengan jaksa yang menyebut bahwa gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi.
Pernyataan itu disampaikannya di sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena saya agak bete, beberapa sidang yang lalu ada penuntut yang bilang bahwa, kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, dia memakan satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membantah pernyataan yang menyebut gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi.
“Yang banyak orang tidak ketahui, gula rafinasi itu lebih bersih, lebih murni daripada yang kita kenal sebagai gula putih, gula konsumsi. Jadi tadi kita bawa sampelnya, kita perlihatkan kepada hakim, kepada jaksa, kemudian saya ambil satu sendok gula rafinasi, dan saya mengkonsumsinya sendiri,” tuturnya.
Lantaran itu, ia menantang sejumlah pihak untuk memantau dirinya seusai mengonsumsi gula rafinasi tersebut.
“Kita pantau apakah pada akhir hari ini atau pada akhir minggu ini saya mengalami gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi yang oleh seorang penuntut beberapa sidang yang lalu sempat dibilang bahaya sekali kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat."
"Jadi sekaligus mengoreksi misspersepsi atau ketidakakuratan pernyataan-pernyataan dalam persidangan,” tegas dia.
Pada persidangan tersebut, Tom Lembong memakan gula rafinasi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Baca Juga: Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?
Hal itu dilakukan guna membuktikan bahwa pernyataan jaksa yang menyebut gula rafinasi berbahaya untuk dikonsumsi tidak benar.
Awalnya, Tom membawa sampel gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih ke hadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan gula tersebut berdasarkan International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (Icumsa).
Sebagai catatan, semakin rendah angka Icumsa, semakin putih dan bersih suatu gula, dan semakin tinggi kualitasnya.
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafinasi tapi lebih kotor. Kemudian, ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
“Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat,” tambah dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons