Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memberikan 'diskon' hukuman bagi terpidana korupsi kelas kakap. Kali ini, giliran mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang mendapatkan keringanan vonis dalam mega skandal korupsi KTP elektronik (e-KTP) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Berdasarkan laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung, vonis Novanto yang semula 15 tahun penjara dipangkas menjadi 12 tahun dan 6 bulan. Selain itu, denda sebesar Rp500 juta juga diubah, di mana jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan PK dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 itu secara resmi mengabulkan permohonan Setya Novanto.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar putusan yang dilihat pada Rabu (2/7/2025).
Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah ini dikompensasi dengan uang titipan Rp5 miliar yang sebelumnya telah disetorkan Novanto kepada penyidik KPK.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus ia bayar adalah Rp49.052.289.803, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebagai pidana tambahan, MA juga mencabut hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang akan dihitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaannya.
Vonis PK yang kontroversial ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sebagai pengingat, Setya Novanto pada awalnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
Vonis tersebut sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Novanto dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Saat itu, Setya Novanto secara mengejutkan langsung menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Namun, pada pertengahan 2019, ia diam-diam menempuh jalur hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan
-
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"