Suara.com - Masih ingat Ketua DPR RI dulu yang bernama Setya Novanto? Yang beken karena drama dikejar-kejar KPK saat hendak ditangkap hingga mobilnya menabrak tiang listrik?
Setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP tersebut kini mendapat 'diskon' hukuman besar.
Mahkamah Agung, dalam putusan yang dikutip Suara.com, Rabu (2/7/2025), menyatakan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto alias Setnov.
Pria yang sering disindir dengan sebutan 'Papa Minta Saham' ini berhasil memangkas masa hukumannya secara signifikan, dari yang semula 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Kabar ini terkonfirmasi melalui laman resmi MA yang memuat amar putusan bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian kutipan dari putusan yang diakses Suara.com.
Dengan putusan ini, Setya Novanto, yang mulai mendekam di penjara sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2017, diproyeksikan bisa menghirup udara bebas pada tahun 2030.
Bahkan, ia bisa bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
Tak hanya hukuman badan, putusan PK ini juga memangkas sanksi pencabutan hak politiknya.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan
Jika sebelumnya hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama 5 tahun setelah bebas, kini sanksi itu dipotong setengahnya menjadi hanya 2,5 tahun.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," lanjut keterangan putusan tersebut.
Meskipun mendapat keringanan pada hukuman penjara dan hak politik, MA tetap mewajibkan Setya Novanto membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dolar AS juga tetap berlaku.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian detail putusan MA.
Kilas Balik Drama Kasus Setya Novanto
Tag
Berita Terkait
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditahan KPK, Maqdir Ismail: Tindakan Berlebihan
-
Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?
-
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
-
Sebut Alasan Hakim Tak Rasional, ICW Komentari Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Wangi Parfum Beradu Aroma Kandang: Kisah Nayla, Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
Api Lahap Auditorium Lantai 4 Binus University di Jakarta Barat
-
Dafta Negara Protes Kekejaman Israel Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla, Termasuk 9 WNI
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui Jamsostek Poin"
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
-
Operasi Senyap di Blok M: Sehari Diintai, 13 Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan!
-
Presiden Korea Selatan Mau Tangkap Benjamin Netanyahu: Dia Penjahat Perang!
-
Alarm Bahaya Militerisme: Ruang Demokrasi Menyempit, Ekonomi Kian Terancam
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara