Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memberikan konsekwensi terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
MK memisahkan pemilihan nasional yang mencakup dari pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI dengan pemilu lokal yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu pemisahan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan antara penyelanggaraan pemilu nasional dan lokal.
Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, sementara kepala daerah umumnya digantikan oleh penjabat sementara.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, menekan pentingnya mekanisme transisi yang jelas guna merespons hal tersebut.
Peneliti Perludem Haykal menyebut dalam gugatan mereka sudah menyampaikan bahwa harus ada mekanisme yang harus dipilih dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Dalam konteks ini bagi kami masih banyak ada banyak pilihan yang terbuka sebenarnya," ujar Haykal.
Sejumlah pilihan itu di antaranya tetap memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, dan juga kepala daerah. Haykal menyebut perpanjangan atau bahkan pengurangan masa jabatan anggota legislatif sendiri bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pada periode 1971 masa jabatan anggota legislatif sampai pada tahun 1977.
"Dimana pemilu itu berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dan terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPR, bahkan anggota DPRD pada saat itu, begitu juga di tahun 1997 ke 1999, di mana pemilunya dipercepat, ada terjadi pemotongan masa jabatan," jelas Haykal.
Baca Juga: Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
Kemudian pilihan lainnya dengan melakukan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD dengan harapan terjadi penyegaran di parlemen tingkat daerah.
"Tentu ini bisa menjadi banyak pilihan yang bisa didiskusikan dan bisa disimulasikan dampak baik dan buruknya," kata Haykal.
Perludem tak menampik bahwa sejumlah pilihan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka merujuk pada putusan MK yang memberikan keleluasan kepada pembuat undang-undang untuk menciptakan mekanisme yang terbaik.
Haykal menekankan apapun nantinya formula atau mekanisme masa transisi yang ditetapkan harus sesuai dengan koridor konstitusi.
"Dan yang paling penting bagi kami sekarang, adalah DPR bersama pemerintah segera untuk membahas revisi undang-undang Pemilu. Hal-hal yang dibutuhkan untuk masa transisi itu pun juga bisa didiskusikan. Jadi dibuka ruang dialog, agar nanti kita bisa mensimulasikan apa yang harus kita ambil," ujarnya.
Sementara mengutip dari Hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal itu merujuk pada undang-undang menetapkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hanya masing-masing lima tahun.
Berita Terkait
-
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?
-
Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
-
PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?
-
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
-
Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Trump Tunda Serangan ke Iran Usai Desakan Negara Teluk, Takut Dibalas Rudal Teheran
-
TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
-
Kemlu: 5 WNI Ditangkap Tentara Israel
-
Blak-blakan di DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Kronologi AS Minta Izin Lintas Udara RI
-
9 WNI Ditahan Israel dalam Misi ke Gaza, GPCI Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Diplomasi
-
AS Turunkan Pasukan FBI Jaga Stadion Piala Dunia 2026, Drone Dilarang Terbang!
-
Kapal Misi Kemanusiaan Ditahan Israel, Kemlu RI Tuntut Pembebasan Seluruh Awak
-
Tentara Israel Tangkap 9 WNI, GPCI Lapor MPR Desak Pemerintah Bertindak