Suara.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tidak berdasar dan penuh asumsi.
Hal itu dia sampaikan di sela sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Menurut dia, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun KPK dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tegas Ronny.
Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku kepada eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto,” tutur Ronny.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa bapak itu 2 orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK,” tambah dia.
Bahkan, menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.
Baca Juga: Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” ucap dia.
Ronny menilai tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tegas dia.
Untuk itu, dia masih menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik sehingga menimbulkan rekayasa hukum.
“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” ujar Ronny.
“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” sambung dia.
Pada kesempatan yang sama, Ronny juga mengkritik gaya penuntutan jaksa yang menurutnya terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.
“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” papar Ronny.
“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” tandas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Drama Kasus Hasto di KPK
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Usulan Pemakzulan Gibran Jalan di Tempat, Bivitri Susanti: Lucu, DPR Langgar Aturan Mereka Sendiri
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D