Suara.com - Putusan Mahkamah Agung yang memotong masa hukuman terpidana megakorupsi e-KTP, Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 enam bulan penjara menuai sorotan.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar mempertanyakan pertimbangan hakim dengan berkaca dari sikap Setya Novanto yang problematik sejak awal kasus ini diusut hingga menjadi terpidana.
"Memang kita diminta selalu menghormati putusan hakim, namun publik boleh menilai bagaimana vonis seharusnya dijatuhkan," kata Zabar kepada Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Hal itu disampaikan dengan merujuk ke sikap dan dampak dari korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pertama, kerugian negara yang tak bisa disebut kecil, yakni Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Serta dampaknya terhadap pelayanan publik, khusus pendataan kependudukan.
Kedua, berkaca pada proses proses dan fakta hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan.
Zabar menilai Setya Novanto terbilang 'licin' dan selalu memiliki manuver atau drama yang dibuatnya. Dramanya yang paling diingat publik, saat menghindari pemanggilan KPK, yang disebut kuasa hukumnya, kepala Setya Novanto benjol sebesar "bakpao" karena kecelakaan.
"Dari gugatan praperadilan hingga drama perintangan penyidikan juga terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya. Setya beberapa kali ia menunjukan sikap yang tidak kooperatif, menghindar dari kejaran KPK serta memberikan keterangan yang berbeda-beda pada saat persidangan," tegasnya.
Ketiga, Setya Novanto sempat diketahui mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung hingga remisi.
"Ia kedapatan bisa menggunakan fasilitas yang jika dilihat publik tak ubahnya fasilitas hotel berbintang. Ketika tertangkap tangan oleh sidak lapas Sukamiskin pun sempat ada drama berkilah bahwa itu bukan ruangannya. Belum lagi remisi yang didapatkan Setya Novanto dalam peringatan hari besar juga semakin menggerus masa hukumannya menjadi lebih singkat," kata Zabar.
Baca Juga: Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
Dipotongnya hukuman Setya Novanto dinilainya semakin menunjukkan upaya mengistimewakan pelaku koruptor. Hal itu ditegaskannya akan berdampak luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Secara perlahan, mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa (16 tahun) dan pidana uang pengganti relatif kecil, hingga vonis PK yg memangkas hukuman Setya Novanto seolah memberi keistimewaan dan akan berdampak pada penegakan hukum korupsi," kata Zabar.
Sebagaimana diketahui, diskon hukuman diberikan Mahkamah Agung lewat peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto. Putusan itu tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan