Suara.com - Putusan Mahkamah Agung yang memotong masa hukuman terpidana megakorupsi e-KTP, Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 enam bulan penjara menuai sorotan.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar mempertanyakan pertimbangan hakim dengan berkaca dari sikap Setya Novanto yang problematik sejak awal kasus ini diusut hingga menjadi terpidana.
"Memang kita diminta selalu menghormati putusan hakim, namun publik boleh menilai bagaimana vonis seharusnya dijatuhkan," kata Zabar kepada Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Hal itu disampaikan dengan merujuk ke sikap dan dampak dari korupsi yang dilakukan Setya Novanto. Pertama, kerugian negara yang tak bisa disebut kecil, yakni Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Serta dampaknya terhadap pelayanan publik, khusus pendataan kependudukan.
Kedua, berkaca pada proses proses dan fakta hukum mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan.
Zabar menilai Setya Novanto terbilang 'licin' dan selalu memiliki manuver atau drama yang dibuatnya. Dramanya yang paling diingat publik, saat menghindari pemanggilan KPK, yang disebut kuasa hukumnya, kepala Setya Novanto benjol sebesar "bakpao" karena kecelakaan.
"Dari gugatan praperadilan hingga drama perintangan penyidikan juga terjadi dalam penanganan perkara yang menjerat dirinya. Setya beberapa kali ia menunjukan sikap yang tidak kooperatif, menghindar dari kejaran KPK serta memberikan keterangan yang berbeda-beda pada saat persidangan," tegasnya.
Ketiga, Setya Novanto sempat diketahui mendapatkan keistimewaan berupa fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung hingga remisi.
"Ia kedapatan bisa menggunakan fasilitas yang jika dilihat publik tak ubahnya fasilitas hotel berbintang. Ketika tertangkap tangan oleh sidak lapas Sukamiskin pun sempat ada drama berkilah bahwa itu bukan ruangannya. Belum lagi remisi yang didapatkan Setya Novanto dalam peringatan hari besar juga semakin menggerus masa hukumannya menjadi lebih singkat," kata Zabar.
Baca Juga: Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
Dipotongnya hukuman Setya Novanto dinilainya semakin menunjukkan upaya mengistimewakan pelaku koruptor. Hal itu ditegaskannya akan berdampak luas dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Secara perlahan, mulai dari putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa (16 tahun) dan pidana uang pengganti relatif kecil, hingga vonis PK yg memangkas hukuman Setya Novanto seolah memberi keistimewaan dan akan berdampak pada penegakan hukum korupsi," kata Zabar.
Sebagaimana diketahui, diskon hukuman diberikan Mahkamah Agung lewat peninjauan kembali yang diajukan Setya Novanto. Putusan itu tercatat dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025.
Berita Terkait
-
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Kabulkan PK Koruptor E-KTP, Mengapa MA Pangkas Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun?
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Kapolri Datangi Kejagung Usai Polemik Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Tak Ada Konflik
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas
-
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli