Suara.com - Aksi pamer uang triliunan rupiah sitaan perkara korupsi yang kerap dilakukan Kejaksaan Agung RI menuai sorotan. Timbul pertanyaan, apakah itu hal wajar atau berlebihan?
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu dapat dikatakan wajar selagi memang dimaksudkan sebagai bentuk transparansi.
"Tetapi perlu ditegaskan juga, harus konsisten jangan cuma hangat-hangat tahi ayam," kata Castro kepada Suara.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, kata Castro, jika Kejaksaan Agung RI mengklaim itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, maka harus diterapkan pada semua proses penanganan perkara. Sebab konsistensi dan keadilan penanganan perkara itu sudah seharusnya menjadi prinsip utama para aparat penegak hukum.
"Jangan dipilih-pilih yang A ditunjukkan yang B tidak. Jadi harus konsisten dan tidak cherry picking," tegasnya.
Bukan Cari Panggung
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah berulang kali memamerkan uang hasil sitaan perkara korupsi dalam jumlah fantastis. Terbaru senilai Rp1,3 triliun yang disita dari enam korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu, 2 Juni 2025, uang Rp1,3 triliun berbentuk pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu disusun rapi dalam paket-paket senilai Rp1 miliar yang dibungkus plastik bening.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI, Sutikno menyebut uang Rp1,3 triliun itu disita dari enam korporasi selaku terdakwa korupsi ekspor CPO yang tergabung dalam PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group. Rinciannya; Rp1,1 triliun dari PT Musim Mas Group dan Rp186,4 miliar disita dari lima entitas perusahaan yang berada di bawah PT Permata Hijau Group.
Baca Juga: Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang
Sutikno mengatakan semua uang itu ditampung dalam rekening LPL Jampidsus Kejaksaan Agung RI di BRI untuk selanjutnya dijadikan bagian dari dokumen tambahan dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini, kata dia, diambil agar majelis hakim agung mempertimbangkan fakta tersebut saat memutus perkara di tingkat kasasi.
"Uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi,” ungkap Sutikno.
Pamer uang sitaan perkara korupsi CPO sebelumnya juga dilakukan Kejaksaan Agung RI pada 17 Juni 2025. Saat itu mereka memamerkan uang tunai senilai Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group selaku terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO.
Sutikno mengklaim langkah Kejaksaan Agung RI memamerkan uang sitaan ini bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
"Kalau uangnya nggak kami tunjukkin ke masyarakat, nanti dibilang perkara yang ditangani gede tapi nggak ada isinya. Jadi kita tampilin duit seperti ini," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum