Suara.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, menanggapi tuntutan berupa pidana 7 tahun penjara untuk Hasto.
Dia menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar hukum yang kuat.
Hal itu dia sampaikan setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Patra menyebut perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dengan terdakwa eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Fridelina Tio Agustiani, dan Saeful Bahri. Menurut dia, keterlibatan Hasto dalam perkara ini sulit dibuktikan.
“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” ujar Patra.
“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” tambah dia.
Menurut Patra, jaksa menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan karena tuduhan suap sulit dibuktikan. Namun, dia menilai tudingan perintangan penyidikan juga tidak sesuai fakta.
“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” tutur Patra.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Terancam Bui 7 Tahun: Kasus Suap PAW DPR Mengguncang PDIP!
“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut dia.
Untuk itu, dia berharap majelis hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.
“Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan,” tandas Patra.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Berita Terkait
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara: Pleidoi Sudah 80 Persen Siap!
-
Jaksa KPK Ungkap 3 Langkah Hasto Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
-
Terungkap di Sidang: Jaksa Bongkar Perintah Hasto Tenggelamkan 'Yang Itu' - HP Harun Masiku?
-
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran