Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan mempertanyakan alasan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mengurus pakaian untuk dilarung.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Takdir mengatakan bahwa perintah Hasto untuk menenggelamkan sesuatu berarti menenggelamkan ponsel untuk menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut dinilai sesuai dengan keterangan Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang yang menyebut bahwa maksud komunikasi Hasto kepada stafnya, Kusnadi bukan melarung pakaian, tetapi menenggelamkan ponsel.
“Berdasarkan pendapat ahli linguistik forensik dokter Frans Datang kalimat ini, dalam kalimat ini saja, dan itu dalam kalimat itu. Ditenggelamkan itu sangat jelas mengaku pada kata HP yang ada di atasnya dan saling berkaitan, sehingga menurut ahli menjadi tidak mungkin jika kalimat di bawah muncul ditenggelamkan,” kata Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Karena itu, dia menilai pernyataan Kusnadi yang menyebut bahwa perintah Hasto itu merujuk pada menenggelamkan pakaian tidak masuk akal.
“Dengan demikian, kata itu pada kata yang itu ditenggelemkan jelas mengacu pada HP. Dan kalau merujuk kepada baju menjadi tidak logis atau tidak masuk akal,” jelas Takdir.
“Dalam percakapan tersebut terdakwa memerintahkan yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain. Menjadi tidak logis ketika Kusnadi menjelaskan yang dimaskud itu adalah pakaian,” tambah dia.
Oleh sebab itu, Jaksa Takdir mempertanyakan alasan Hasto yang punya jabatan tinggi di partai selaku Sekjen PDIP mengurus soal pakaian.
Baca Juga: Pekik Merdeka, Hasto Kepalkan Tangan Usai Dituntut 7 Tahun Penjara
“Untuk kepentingan apa terdakwa yang merupakan seorang sekjen partai sampai mengurusi pakaian yang dikenakan stafnya setelah ritual melarung. Seberapa berharga pakaian tersebut sehingga Kusnadi diminta agar tidak sayang jika membuangnya?” ucap Takdir tawa kecil.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!