Meski sudah menetapkan satu tersangka, KPK belum membeberkan identitas pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
“Saat ini KPK belum bisa menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” tutur Budi.
“Namun pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait konstruksi perkara dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia hanya menyebut bahwa tersangka yang telah ditetapkan merupakan penyelenggara negara.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penyidikan baru di lingkungan MPR RI.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut soal rincian kasus tersebut maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Respons Sekretaris Jenderal MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, angkat bicara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa perkara itu merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019–2021 dan tidak melibatkan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun yang sebelumnya.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 hingga 2021."
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum," katanya.
Siti kembali menekankan bahwa tidak ada pimpinan MPR yang terlibat dalam kasus ini.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil