Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku mengalami sakit gigi setelah memakan satu sendok gula rafinasi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (4/7/2025).
"Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah berkumur sudah membaik. Jadi, itu saja dampaknya dari langsung makan satu sendok gula," kata Tom dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aksi memakan gula rafinasi itu dilakukan Tom Lembong saat sidang sebelumnya.
Saat itu, ia membawa tiga sampel gula—gula mentah, gula rafinasi, dan gula kristal putih—untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai kualitas berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).
“Ini gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi dari gula rafinasi tapi lebih kotor. Ini gula rafinasi, sangat putih. ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Dan ini adalah gula mentah,” ucapnya dalam sidang pada Selasa (1/7/2025).
Saat itu, Tom Lembong mengambil satu sendok gula rafinasi dari sampel yang ada, lalu memakannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut.
"Kalau gula mentah, kami rekomendasi untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan," ujar Tom Lembong.
"Sebelumnya, gula mentah sangat mudah dibedakan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Nggak mungkin salah deklarasi dan kita lihat apakah, akhir hari ini atau minggu ini, saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” katanya.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?
Tom mengatakan, gula rafinasi yang dimakan merupakan jenis yang sebelumnya disebut jaksa berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
Ia pun menyatakan tidak merekomendasikan konsumsi gula jenis itu.
“Jadi, saya tidak merekomendasikan, saya imbau jangan diulang,” ujarnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026