"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka adalah produsen gula rafinasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom juga memberikan izin kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
“Mereka mengimpor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, padahal perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi,” kata jaksa.
Pada 2015, Tom disebut menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada PT Angels Products meskipun produksi GKP dalam negeri saat itu mencukupi dan impor dilakukan pada musim giling.
Tunjuk Koperasi Gantikan Peran BUMN
Jaksa juga menilai Tom lalai menunjuk perusahaan BUMN dalam menjaga stabilitas harga gula. Alih-alih BUMN, ia justru menunjuk sejumlah koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?
Ia juga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk pengadaan GKP, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Mereka disebut sepakat mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Warning Keras Pramono Anung ke 673 Kepsek Baru: Tak Ada Tempat untuk Bullying di Sekolah Jakarta!
-
Disentil Prabowo Gegara Siswa Turun ke Jalan, Pemkab Bantul Beri Penjelasan
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi