"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun," kata jaksa.
Jaksa menyatakan Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Tom disebut memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), karena mereka adalah produsen gula rafinasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, dan PT Medan Sugar Industry.
Selain itu, Tom juga memberikan izin kepada PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.
“Mereka mengimpor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, padahal perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi,” kata jaksa.
Pada 2015, Tom disebut menerbitkan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada PT Angels Products meskipun produksi GKP dalam negeri saat itu mencukupi dan impor dilakukan pada musim giling.
Tunjuk Koperasi Gantikan Peran BUMN
Jaksa juga menilai Tom lalai menunjuk perusahaan BUMN dalam menjaga stabilitas harga gula. Alih-alih BUMN, ia justru menunjuk sejumlah koperasi seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Sudi Dituntut 7 Tahun Bui: Apa Ini Pola Kerja Kejagung?
Ia juga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk pengadaan GKP, bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Mereka disebut sepakat mengatur harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
“Terdakwa tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok dan stabilisasi harga yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
-
Tolak Kelola Dapur MBG Demi Etika, Wali Murid di Sleman Bongkar Sisi Buruk Makan Bergizi Gratis