Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa karena dituntut tujuh tahun penjara di kasus dugaan korupsi impor gula.
“Kami baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pasalnya, Tom Lembong mengaku tidak menemukan fakta persidangan yang menjadi pertimbangan dalam surat tuntutan.
“Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucap Tom.
Tom menilai Kejaksaan Agung tidak profesional. Padahal, dia mengaku sudah bersikap kooperatif sejak pemeriksaan pada tahap penyidikan hingga persidangan.
“Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun. Tapi, sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan, dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” tambah dia.
Untuk itu, dia mempersilakan publik untuk menilai proses hukum yang saat ini tengah dia jalankan.
“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” tandas Tom Lembong.
Reaksi Istri usai Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui
Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
Maria Francisca Wihardja meyakini perjuangan suaminya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong belum berakhir meski telah dituntut selama tujuh tahun penjara atas kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti" kata Francisca di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Pantauan Suara.com di lokasi, Francisca menggenggam rosario ketika jaksa membacakan amar tuntutan terhadap suaminya.
Meski begitu, Francisca tak banyak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang usai sidang ditutup majelis hakim.
Pendukung Luapkan Kekecewaan di Sidang
Dalam sidang lanjutan kasus impor gula di Kemendag, Tom Lembong resmi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Berita Terkait
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui, Istri Masih Pede: Ini Belum Berakhir!
-
Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil