Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel bukan tanpa dasar.
Ia menyebut olahraga ini termasuk dalam kategori hiburan berbayar yang selama ini memang dikenai pajak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan bahwa fasilitas olahraga yang disewakan seperti tenis, squash, hingga biliar, sudah lama dipajaki.
Maka dari itu, menurutnya, wajar apabila padel yang kini menjadi olahraga tengah digandrungi masyarakat urban termasuk dalam kategori tersebut.
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tennis, main squash, main biliar, termasuk (olahraga permainan) apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Lebih jauh, Pramono menilai polemik soal pajak padel seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab, selain legal secara regulasi, para pengguna fasilitas padel juga dianggap mampu secara ekonomi.
"Padel ini bagian dari olahraga hiburan. (Lapangan) bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masak ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Pajak Padel Tuai Polemik, Pemprov DKI Klaim Sejak Lama Olahraga Permainan Kena Pajak: Tak Gaduh!
Aturan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.
Lusiana mengatakan bahwa penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
"Karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga."
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lusiana.
Selain padel, jenis fasilitas olahraga lain yang dikenakan PBJT antara lain tempat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, zumba, futsal, tenis, kolam renang, basket, voli, squash, panahan, biliar, panjat tebing, hingga jetski.
Besaran tarif pajak yang dikenakan atas PBJT jasa kesenian dan hiburan ini adalah 10 persen—lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas
-
Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar'i Gunakan APBN
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar