Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel bukan tanpa dasar.
Ia menyebut olahraga ini termasuk dalam kategori hiburan berbayar yang selama ini memang dikenai pajak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan bahwa fasilitas olahraga yang disewakan seperti tenis, squash, hingga biliar, sudah lama dipajaki.
Maka dari itu, menurutnya, wajar apabila padel yang kini menjadi olahraga tengah digandrungi masyarakat urban termasuk dalam kategori tersebut.
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tennis, main squash, main biliar, termasuk (olahraga permainan) apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Lebih jauh, Pramono menilai polemik soal pajak padel seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab, selain legal secara regulasi, para pengguna fasilitas padel juga dianggap mampu secara ekonomi.
"Padel ini bagian dari olahraga hiburan. (Lapangan) bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masak ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Pajak Padel Tuai Polemik, Pemprov DKI Klaim Sejak Lama Olahraga Permainan Kena Pajak: Tak Gaduh!
Aturan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.
Lusiana mengatakan bahwa penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
"Karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga."
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lusiana.
Selain padel, jenis fasilitas olahraga lain yang dikenakan PBJT antara lain tempat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, zumba, futsal, tenis, kolam renang, basket, voli, squash, panahan, biliar, panjat tebing, hingga jetski.
Besaran tarif pajak yang dikenakan atas PBJT jasa kesenian dan hiburan ini adalah 10 persen—lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 11 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan