Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap fasilitas olahraga padel bukan tanpa dasar.
Ia menyebut olahraga ini termasuk dalam kategori hiburan berbayar yang selama ini memang dikenai pajak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan bahwa fasilitas olahraga yang disewakan seperti tenis, squash, hingga biliar, sudah lama dipajaki.
Maka dari itu, menurutnya, wajar apabila padel yang kini menjadi olahraga tengah digandrungi masyarakat urban termasuk dalam kategori tersebut.
"Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tennis, main squash, main biliar, termasuk (olahraga permainan) apapun, itu memang kena. Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Lebih jauh, Pramono menilai polemik soal pajak padel seharusnya tidak perlu terjadi.
Sebab, selain legal secara regulasi, para pengguna fasilitas padel juga dianggap mampu secara ekonomi.
"Padel ini bagian dari olahraga hiburan. (Lapangan) bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masak ini (padel) enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Pajak Padel Tuai Polemik, Pemprov DKI Klaim Sejak Lama Olahraga Permainan Kena Pajak: Tak Gaduh!
Aturan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024.
Lusiana mengatakan bahwa penetapan padel sebagai objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
"Karena termasuk sebagai olahraga permainan yang dikenakan bayaran atas penggunaan ruang dan alat olahraga."
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Penetapan padel juga sebagai upaya dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dimungkinkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lusiana.
Selain padel, jenis fasilitas olahraga lain yang dikenakan PBJT antara lain tempat kebugaran (fitness center), yoga, pilates, zumba, futsal, tenis, kolam renang, basket, voli, squash, panahan, biliar, panjat tebing, hingga jetski.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus