Suara.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada olahraga padel menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemungutan pajak atas olahraga permainan sejatinya bukan hal baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa dasar pemungutan pajak ini sudah diatur sejak lama dan merupakan bagian dari pajak hiburan dalam kategori pajak daerah.
“Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (4/7/2025).
Pajak atas hiburan, menurutnya, telah berlaku sejak Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Kemudian melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian nomenklatur dan pengelompokan pajak agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan.
Kini, olahraga permainan seperti padel dikenakan pajak melalui kategori PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, dengan tarif sebesar 10 persen. Angka itu disebutnya lebih rendah dibandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang dikenakan pada olahraga golf.
“Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran,” jelas Lusiana.
Ia menambahkan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan, karena berbagai jenis olahraga permainan lainnya juga telah lama menjadi objek pajak.
“Jadi pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan,” ujar Lusiana.
Berdasar data Bapenda DKI Jakarta, hingga saat ini terdapat tujuh lapangan padel yang telah terdaftar sebagai wajib pajak PBJT sejak 2024.
Baca Juga: Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
Pemprov DKI pun memastikan bahwa seluruh pemungutan pajak dilakukan secara transparan dan adil. Dana yang terkumpul, ditegaskan Lusiana, akan digunakan untuk kepentingan publik.
“Yang paling utama, pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lusiana mengajak masyarakat tetap aktif berolahraga dan turut bergotong royong dalam membayar pajak demi pembangunan.
“Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
DPRD Prihatin Padel Kena Pajak
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Thamrin, menyoroti soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengenakan pajak 10 persen untuk olahraga padel.
Berita Terkait
-
Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
BGN Optimistis Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai 2026, Guru dan Santri Masuk Tambahan
-
Bukan Digeledah! Kejagung Ungkap Alasan Sebenarnya Sambangi Kantor Kemenhut