Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kaget saat mengetahui bahwa olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Menurutnya, ia sama sekali belum mendapat informasi maupun menyetujui kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya baru mengetahui soal pajak tersebut setelah melihat ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, beberapa masyarakat turut menyampaikan langsung informasi itu ke akun Instagram pribadinya.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya," ucapnya.
Pramono menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyewaan lapangan padel itu bukan merupakan keputusan yang keluar dari dirinya sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan belum pernah menandatangani atau mengesahkan kebijakan tersebut.
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," kata Pramono.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Kendati belum diketahui oleh Gubernur, ketentuan soal pajak untuk olahraga padel sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam dokumen itu, lapangan padel resmi masuk dalam daftar objek PBJT jasa kesenian dan hiburan bersama sejumlah jenis olahraga permainan lainnya yang dikenai pungutan pajak 10 persen.
Adapun daftar lengkapnya meliputi:
a. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba;
b. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. Lapangan tenis;
d. Kolam renang;
e. Lapangan bulu tangkis;
f. Lapangan basket;
g. Lapangan voli;
h. Lapangan tenis meja;
i. Lapangan squash;
j. Lapangan panahan;
k. Lapangan bisbol/sofbol;
l. Lapangan tembak;
m. Tempat bowling;
n. Tempat biliar;
o. Tempat panjat tebing;
p. Tempat ice skating;
q. Tempat berkuda;
r. Tempat sasana tinju/beladiri;
s. Tempat atletik/lari;
t. Jetski;
u. Dan lapangan padel.
Sebagai informasi, PBJT merupakan bentuk penggabungan lima jenis pajak konsumsi sebelumnya, seperti pajak hiburan, hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas penggunaan barang dan jasa tertentu.
Berita Terkait
-
Jakarta Tidak Lagi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Karena Transjabodetabek?
-
Masyarakat di Jakarta Mulai Beralih ke Angkutan Umum, Pramono: Dulu Ada yang Naik Ferrari ke Kantor
-
Bekasi - Dukuh Atas Cuma 60 Menit! Rute Transjabodetabek B25 Resmi Beroperasi
-
Orang Kaya Ngeluh Bayar PBB Naik, Pramono: Ributnya Sebentar, Kami Tetap Jalankan untuk Ditagih
-
Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?