Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kaget saat mengetahui bahwa olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Menurutnya, ia sama sekali belum mendapat informasi maupun menyetujui kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya baru mengetahui soal pajak tersebut setelah melihat ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, beberapa masyarakat turut menyampaikan langsung informasi itu ke akun Instagram pribadinya.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya," ucapnya.
Pramono menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyewaan lapangan padel itu bukan merupakan keputusan yang keluar dari dirinya sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan belum pernah menandatangani atau mengesahkan kebijakan tersebut.
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," kata Pramono.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Kendati belum diketahui oleh Gubernur, ketentuan soal pajak untuk olahraga padel sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam dokumen itu, lapangan padel resmi masuk dalam daftar objek PBJT jasa kesenian dan hiburan bersama sejumlah jenis olahraga permainan lainnya yang dikenai pungutan pajak 10 persen.
Adapun daftar lengkapnya meliputi:
a. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba;
b. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. Lapangan tenis;
d. Kolam renang;
e. Lapangan bulu tangkis;
f. Lapangan basket;
g. Lapangan voli;
h. Lapangan tenis meja;
i. Lapangan squash;
j. Lapangan panahan;
k. Lapangan bisbol/sofbol;
l. Lapangan tembak;
m. Tempat bowling;
n. Tempat biliar;
o. Tempat panjat tebing;
p. Tempat ice skating;
q. Tempat berkuda;
r. Tempat sasana tinju/beladiri;
s. Tempat atletik/lari;
t. Jetski;
u. Dan lapangan padel.
Sebagai informasi, PBJT merupakan bentuk penggabungan lima jenis pajak konsumsi sebelumnya, seperti pajak hiburan, hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas penggunaan barang dan jasa tertentu.
Berita Terkait
-
Jakarta Tidak Lagi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Karena Transjabodetabek?
-
Masyarakat di Jakarta Mulai Beralih ke Angkutan Umum, Pramono: Dulu Ada yang Naik Ferrari ke Kantor
-
Bekasi - Dukuh Atas Cuma 60 Menit! Rute Transjabodetabek B25 Resmi Beroperasi
-
Orang Kaya Ngeluh Bayar PBB Naik, Pramono: Ributnya Sebentar, Kami Tetap Jalankan untuk Ditagih
-
Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja