Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku kaget saat mengetahui bahwa olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Menurutnya, ia sama sekali belum mendapat informasi maupun menyetujui kebijakan tersebut.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menuturkan, dirinya baru mengetahui soal pajak tersebut setelah melihat ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan, beberapa masyarakat turut menyampaikan langsung informasi itu ke akun Instagram pribadinya.
"Hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di Instagram story saya," ucapnya.
Pramono menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyewaan lapangan padel itu bukan merupakan keputusan yang keluar dari dirinya sebagai kepala daerah.
Ia menegaskan belum pernah menandatangani atau mengesahkan kebijakan tersebut.
"Tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," kata Pramono.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Kendati belum diketahui oleh Gubernur, ketentuan soal pajak untuk olahraga padel sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam dokumen itu, lapangan padel resmi masuk dalam daftar objek PBJT jasa kesenian dan hiburan bersama sejumlah jenis olahraga permainan lainnya yang dikenai pungutan pajak 10 persen.
Adapun daftar lengkapnya meliputi:
a. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba;
b. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. Lapangan tenis;
d. Kolam renang;
e. Lapangan bulu tangkis;
f. Lapangan basket;
g. Lapangan voli;
h. Lapangan tenis meja;
i. Lapangan squash;
j. Lapangan panahan;
k. Lapangan bisbol/sofbol;
l. Lapangan tembak;
m. Tempat bowling;
n. Tempat biliar;
o. Tempat panjat tebing;
p. Tempat ice skating;
q. Tempat berkuda;
r. Tempat sasana tinju/beladiri;
s. Tempat atletik/lari;
t. Jetski;
u. Dan lapangan padel.
Sebagai informasi, PBJT merupakan bentuk penggabungan lima jenis pajak konsumsi sebelumnya, seperti pajak hiburan, hotel, restoran, parkir, dan penerangan jalan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas penggunaan barang dan jasa tertentu.
Berita Terkait
-
Jakarta Tidak Lagi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Karena Transjabodetabek?
-
Masyarakat di Jakarta Mulai Beralih ke Angkutan Umum, Pramono: Dulu Ada yang Naik Ferrari ke Kantor
-
Bekasi - Dukuh Atas Cuma 60 Menit! Rute Transjabodetabek B25 Resmi Beroperasi
-
Orang Kaya Ngeluh Bayar PBB Naik, Pramono: Ributnya Sebentar, Kami Tetap Jalankan untuk Ditagih
-
Demo di Balai Kota Jakarta, Warga Minta Pengakuan Hak atas Tanah
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
Mencuat di Komisi Reformasi Polri: Mungkinkah Roy Suryo Cs dan Jokowi Dimediasi?
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden