Suara.com - Setelah tak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya kini kembali diterima 'pulang' ke Korps TNI. Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menjelaskan alasan TNI kembali menerima Letjen TNI Novi Helmy Prasetya walau sempat mengundurkan diri sebagai prajurit TNI.
Dia mengeklaim jika penempatan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog berdasarkan permintaan dari pihak BUMN. Hal tersebut membuat Novi Helmy harus mengundurkan diri dari TNI karena jabatan Direktur Bulog tidak ada dalam 14 jabatan yang boleh ditempati perwira TNI aktif sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47.
Panglima pun memutuskan Novi Helmy untuk di "non job" kan dengan ditempatkan sebagai Staf Khusus TNI setelah sebelumnya Novi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Novi Helmy di "non job" dalam rangka persiapan menuju pengunduran dirinya sebagai anggota TNI.
Namun belum sempat proses pengunduran dirinya rampung, Novi Helmy malah menyatakan ingin kembali mengabdi sebagai anggota TNI.
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kristomei dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Walhasil, Panglima TNI pun langsung bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 untuk meminta persetujuan menarik Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.
"Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI," kata Kristomei.
Kristomei menjelaskan ada beberapa alasan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali menerima Novi Helmy untuk bertugas di tubuh TNI.
Baca Juga: Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
"Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kristomei.
Kristomei memastikan kehadiran Novi Helmy akan membantu TNI dalam menjalankan program-program strategis di bidang pertahanan nasional.
Berita Terkait
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Viral Lagi! Dedi Mulyadi Mencak-mencak saat Ribut Mulut dengan Sopir Truk: Anda Punya Mata Gak?
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor