Suara.com - Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI, Munarman ikut menanggapi drama ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi yang kini masih bergulir di kepolisian. Mengenai drama ijazah Jokowi ini, mantan Ketua YLBHI itu pun menyoroti soal cara kerja kepolisian yang mengusut kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Munarman siniar yang tayang di akun Youtube Refly Harun Official, beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada kesalahpahaman dari kepolisian dalam menindaklanjuti adanya pelaporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Dia pun membedah sederet laporan kasus ijazah Jokowi di kepolisian, termasuk yang masuk di Bareskrim Polri. Menurutnya, ada perbedaaan dalam sederet masalah itu, yakni delik aduan dan delik umum.
Diketahui, sejumlah tokoh termasuk pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke sejumlah Polres usai menuding Jokowi memiliki ijazah palsu. Sementara, Bareskrim juga ikut turun tangan untuk mengusut soal dugaan ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Saya juga mau koreksi sekalian cara kerja polisi ini. Dia dikebalik-balik, justru sebetulnya delik aduan itu adalah ketika ada hak pribadi. Itu sebetulnya aduan namanya," ujar Munarman dalam siniar yang dipantau pada Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, seharusnya polisi bisa menyelidiki soal adanya dugaan ijazah palsu Jokowi yang sudah diungkapkan oleh beberapa tokoh, termasuk Roy Suryo. Penyelidikan itu bisa menggunakan model a. Apalagi, drama ijazah Jokowi ini sudah viral di media sosial.
"Disebutnya itu mestinya apa? Aduan dari korban, baru bisa diproses toh syaratnya. Tapi giliran yang ini (dugaan ijazah palsu Jokowi) yang sifatnya delik umum, pemalsuan itu kan umum tuh, enggak perlu dilaporkan, sebetulnya dia (polisi) bisa bekerja tapi jatuhnya aduan masyarakat, makanya disebut Dumas, pengaduan masyarakat," beber Munarman.
Di sisi lain, Munarman juga menyoroti soal laporan yang disampaikan Jokowi ke Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah memiliki ijazah palsu.
"Yang ini justru sebetulnya yang dilaporkan Jokowi itu kan sebetulnya delik aduan. Iya karena kepentingan dia pribadi toh. Baru supaya bisa diproses harus dia sendiri makanya kan yang turun melapor tapi disebut justru laporan," ujarnya.
Baca Juga: Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
Dia menduga ada kesalahpahaman atas penindakan di kepolisian yang menindaklajuti laporan Jokowi. Dia menyebut jika kesalahan teknis itu karena penerapan aturan di peraturan kapolri alias perkap.
"Padahal ini laporan ini harusnya aduan sebenarnya. Jadi ini kita koreksi secara inilah apa regulasinya lah ya. Baik yang ini yang membuat kesalahan penerapan ini menurut saya ada di peraturan Kapolri," ujarnya.
Menurutnya, penerapan di perkap itu semestinya mengikuti aturan di KUHP dan KUHAP.
"Jadi itu kalau di Undang-Undang hukum KUHP-nya sendiri maupun di KUHAP itu yang disebut aduan itu kalau ada kepentingan pribadi. Yang kalau kita melapor, kalau tidak melapor tidak bisa diproses. Makanya dikatakan delik aduan, harusnya itu disesuaikan dalam konteks perkap (Peraturan Kapolri)-nya. Sementara yang laporan tuh tindak pidana umum. Gak perlu ada orang melapor pun, polisi bisa kerja (melakukan penyelidikan model a)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munarman menyebut penanganan sederet laporan dan aduan yang berkaitan dengan ijazah Jokowi itu mesti dikoreksi.
"Nah, itu dulu pertama koreksi kita terhadap regulasi teknisnya Perkapol-nya ya supaya ke depannya dikoreksi tidak tidak mempraktikkan hal yang salah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Istri Keliling Eropa Berkedok Misi Budaya, Pukat UGM Skakmat Menteri UMKM: Penyalahgunaan Wewenang!
-
Foto Main Bareng Cucu di Pantai Diduga Editan, Netizen Salfok Kemeja Jokowi: Gak Pernah Ganti Pak?
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Sudirman Said Ungkit 'Dosa-dosa' Jokowi dari Parcok hingga Bansos: Ternyata Ujungnya Nepotisme
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau