Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap alasan terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus pembubaran retret remaja Kristen disertai perusakan rumah dan atribut keagamaan di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penangguhan penahanan para tersangka itu diakui oleh KemenHAM baru sebatas usulan.
Pernyataan itu disampakan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta. Menurutnya, KemenHAM hingga kini belum menyampaikan sikap resmi soal usulan penangguhan penahanan para tersangka dalam kasus itu.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” bebernya dikutip dari Antara, Sabtu (5/7/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, KemenHAM mendapati bahwa tindakan intoleransi oleh oknum sekelompok masyarakat terjadi dalam bentuk perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat kegiatan retret.
Selain itu, KemenHAM juga telah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di Desa Tangkil, Cidahu.
Dalam rangka penyelesaian kasus tersebut, Kemenham mengusulkan langkah keadilan restoratif guna menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Menurut Thomas, solusi ini bagian dari komitmen bersama untuk menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Thomas juga menekankan bahwa Kemenham mendukung penegakan hukum terhadap aktor pelaku dengan tetap mengingat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca Juga: Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
“Dan yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia yang sedemikian kompleks ini tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan,” ujarnya.
Sebelumnya, saat pertemuan dengan unsur forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat, Kamis (3/7), Thomas menyampaikan usulan agar penyelesaian kasus tersebut diupayakan melalui pendekatan keadilan restoratif dan mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan.
Diketahui, bahwa dugaan pembubaran retret remaja Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6). Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes.
Berita Terkait
-
Ungkit Ucapan Eyang BJ Habibie, Melanie Subono Skakmat Fadli Zon: Tak Ada Salahnya Minta Maaf!
-
Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
-
Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!
-
Lantang Tolak Proyek Menbud Fadli Zon, Sumarsih: Isinya Hal-hal Positif Penjahat Negara!
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib