Suara.com - Dualisme yang terjadi di tubuh organisasi Advokat Perkumpulan Advocaten Indonesia atau yang kerap disingkat PAI memasuki babak akhir.
Kini, pengurus PAI Kubu Rayie Utami dinilai sah secara hukum.
Seperti diketahui, perpecahan berawal dari diberhentikannya Junaidi alias Sultan Junaidi yang merupakan ketua umum PAI tahun 2017 - 2022 oleh Dewan Pendiri dan Sejumlah Anggota Aktif dan terdaftar.
Junaidi diberhentikan karena Junaidi dianggap tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai ketua umum dengan baik.
Junaidi pun tidak melakukan pendaftaran ulang dan membiarkan SK AHU terblokir sejak tahun 2022.
Selain itu, Junaidi diketahui sewenang-wenang melakukan pergantian kepengurusan, baik ditingkat pusat , wilayah hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurut ahli hukum tata negara dan ilmu pemerintahan , Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., berdasarkan rangkaian informasi dan penelusuran Legalitas diketahui bahwa PAI kubu Rayie Utami telah mendapatkan persetujuan dan pengesahan Kementerian Hukum RI yang telah terdaftar didalam sistem administrasi Hukum Umum dengan Nomor SK : AHU 0001031.AH.01.08 TAHUN 2025.
Sehingga telah diketahui jelas bahwa Kubu Rayie Utami adalah PAI yang Sah dan diakui oleh Pemerintah .
"Ya itu sudah jelas punya Bu Rayie yang sah , sudah diakui oleh kementerian hukum, mau apa lagi?," ungkap Dr. Halim, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga: Jadi Pengacara Muda Jenius, Ini Peran Lee Jong Suk di Law and the City
Dr Halim pun menambahkan bahwa para anggota Organisasi Advokat PAI yang tidak mengakui legalitas PAI saat ini yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI , dapat dikenakan sanksi kode etik advokat yang mengakibatkan anggota tidak dapat bersidang di pengadilan.
“Ya jelas, jika anggota tidak mengakui dan menghormati keputusan pemerintah , itu merupakan bagian dari pelanggaran kode etik, itu sudah mutlak dapat dikenakan sanksi etik," jelasnya .
Dr Halim pun mengungkapkan, bahwa dalil atas penolakan dan tidak mengakui keberadaan SK Kemenkum RI terhadap PAI Kubu Rayie Utami adalah sesuatu yang kabur dan tidak memiliki kedudukan hukum.
"Jika pihak kubu Junaidi menolak diberhentikan sebagai ketua umum dan digantikan oleh ketua umum baru dengan alasan tidak adanya persetujuan darinya,maka itu merupakan sikap dan alasan yang keliru.
"Karena mahasiswa hukum semester tiga pun paham , bahwa tidak perlu adanya persetujuan dari ketua umum terdahulu untuk diberhentikan oleh para pendiri dan pengurus. Jika dianggap ketua umum melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika dan moral yang berdampak mencoreng nama baik suatu perkumpulan," jelasnya.
"Ditambah lagi, pada akta pendirian suatu perkumpulan pasti ada tertuang poin dimana dewan pendiri menunjuk ketua umum dan melakukan penyusunan kepengurusan , sehingga bilamana kepengurusan awal dianggap gagal membuat formatur hingga berakhirnya periode jabatan , wajib dilaksanakan Munas atau kongres untuk membentuk kepengurusan , dan jika munas atau kongres itu masih gagal , ya tidak perlu munas atau kongres lagi, para pendiri bisa mengambil langkah untuk melakukan perubahan akta dan membentuk atay menyusun ulang kepengurusan," jelas Dr. Halim.
Sementara Pengawas PAI, Pablo Banua membenarkan posisi sah Rayie Utami sebagai Ketua Umum PAI.
"Nggak ada yangmengganggu, semua program-program tetap akan dilaksanakan untuk para anggota. Saat ini sudah jelas kok, kita legal dan di akui oleh pemerintah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?