Gugatan terhadap tiga anggota keluarga ini telah resmi terdaftar dan mulai diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, mengonfirmasi adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PNIdm.
“Iya betul di Pengadilan Negeri Indramayu ada perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," kata Adrian.
Sidang pertama dengan agenda mediasi sejatinya telah digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan.
Penyebabnya adalah ketidakhadiran tergugat ketiga, yaitu ZI.
Ruang sidang saat itu hanya dihadiri oleh ibunya, Rastiah (tergugat satu), dan kakaknya, Heryatno (tergugat dua).
Absennya ZI menyoroti kompleksitas hukum dan etika saat seorang anak di bawah umur menjadi pihak dalam suatu perkara.
Akibat ketidaklengkapan pihak, sidang pun dijadwalkan ulang. Majelis hakim memberikan kesempatan bagi para pihak untuk hadir secara lengkap pada sidang berikutnya yang direncanakan sebagai agenda pramediasi lanjutan.
Baca Juga: Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” pungkas Adrian.
Berita Terkait
-
Potret Kawasan Wisata Bojongsari Indramayu yang Dulu Jaya dan Sekarang Terbengkalai
-
Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah
-
Aura Cinta Merasa Mirip Barbie Doll di Potret Terbaru, MUA yang Meriasnya Kena Hujat
-
Antara Bansos, Sterilisasi, dan Krisis Hak Asasi Manusia
-
Dedy Mulyadi: Cepat Viral, Cepat Pudar?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah