Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang mendadak hening. Seorang saksi kunci dengan gamblang mengungkap adanya perintah untuk memusnahkan bukti vital dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita). Buku catatan aliran dana haram itu, diperintahkan untuk dibakar hingga menjadi abu.
Pengakuan mengejutkan ini datang dari Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, yang dihadirkan sebagai saksi pada Senin (7/7/2025). Sarifah, yang juga bendahara pengelola "iuran kebersamaan" pegawai, mengaku mendapat perintah langsung dari atasannya, Kepala Bapenda Indriyasari.
"Saya dipanggil kepala badan, disampaikan kalau ada perintah dari Bu Ita (Wali Kota Hevearita) agar semua catatan dihilangkan," kata Sarifah di hadapan majelis hakim, sebagaimana dilansir Antara.
Buku yang dibakar itu, menurut Sarifah, berisi catatan rinci seluruh penerimaan dan pengeluaran dana iuran pegawai Bapenda sepanjang tahun 2023. Yang paling krusial, di dalam buku tersebut tercatat jelas alokasi uang untuk mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Lebih detail lagi, Sarifah mengaku dirinya yang menyiapkan uang setoran untuk Hevearita. Ia bahkan mengungkap sebuah detail yang mencengangkan.
"Ia menjelaskan uang Rp300 juta yang akan diberikan kepada Heverita selalu dibungkusnya dengan kertas kado,"
Saksi mengaku pernah sekali ikut menyerahkan langsung uang dalam bungkusan kado itu ke ruang kerja Hevearita bersama Kepala Bapenda Indriyasari.
"Bu Iin (Indriyasari) menyampaikan ini sesuai permintaan, kemudian bu wali kota menyampaikan terima kasih," katanya menirukan percakapan saat itu.
Sementara untuk jatah suami wali kota, Alwin Basri, uang diserahkan melalui pejabat Bapenda lainnya. Ironisnya, Sarifah mengakui bahwa para pegawai Bapenda yang uangnya dipotong tidak pernah tahu jika dana "kebersamaan" mereka mengalir ke kantong pimpinan tertinggi.
Baca Juga: Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go
"Tentang pemberian itu tidak disampaikan ke pegawai Bapenda, karena untuk menjaga nama baik Bu Ita (Wali Kota Hevearita G. Rahayu)," tambahnya.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi lain, Kabid Penagihan Pajak Bapenda Semarang Bambang Prihartono.
"Arahan Bu Iin agar tidak sampai ke mana-mana, cukup disampaikan ke para kabid," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Bapenda Indriyasari sendiri telah mengakui bahwa Wali Kota Hevearita G. Rahayu menerima setoran total Rp1,2 miliar dan suaminya, Alwin Basri, sebesar Rp1 miliar dari dana iuran pegawai tersebut.
Berita Terkait
-
Kata Pertama Alfeandra Dewangga Usai Gabung ke Persib Bandung
-
Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal
-
Rendang Kiriman Ibu: Sepiring Rindu di Tanah Perantauan
-
Kiper Jagoan Shin Tae-yong Ungkap Alasan Gabung Arema FC
-
Klubnya Degradasi, PSIS Semarang Justru Kirim Pemain ke Timnas Indonesia U-23
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji