Suara.com - Viral mobil dinas Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dikemudikan anak di bawah umur terlibat dalam peristiwa tabrak lari. Ancaman hukuman sang anak di bawah umur pun diperbincangkan netizen.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak mobil dinas bertuliskan ‘Propam Polres Tapsel’ melaju di tengah jalan. Perekam video mengikuti mobil polisi tersebut. Perekam video meluapkan rasa kesalnya karena tak terima mobilnya diduga ditabrak mobil Propam Polres Tapsel. "Aduh, udah nabrak lari, sial," kata perekam video, dilihat Senin 7 Juli 2025.
Sambil merekam, mobil warga tersebut terus memepet mobil dinas Propam Polres Tapsel. Hingga akhirnya, mobil dinas Propam Polres Tapsel berhenti. Dari video terlihat kalau pengemudi mobil dinas tersebut merupakan anak di bawah umur. Tampak juga ada seorang wanita yang menjadi penumpang mobil dinas tersebut. Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pandu, Simpang Palangkaraya Medan, Minggu 6 Juli 2025. "Diduga tabrak lari, mobil Propam Polres Tapanuli Selatan dikemudikan anak di bawah umur," tulis dalam unggahan.
Terkait kejadian tersebut, Bidpropam Polda Sumut telah mengambil langkah awal dengan mengamankan kendaraan dinas dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kasi Propam Polres Tapsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2025. Mobil itu adalah kendaraan dinas milik Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A. "Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas Sie Propam yang digunakan oleh Plt Kasi Propam Tapsel," kata Ferry.
Ferry menjelaskan Iptu A berangkat dari Tapsel karena ada tugas dinas di Polda Sumut. Saat Iptu A sedang istirahat di rumahnya di Medan, anaknya berinisial AS (16) membawa mobil tersebut berkeliling Kota Medan.
"Saat yang bersangkutan istirahat di rumah, kendaraan itu digunakan oleh anak yang bersangkutan AS untuk jalan-jalan di Kota Medan," ujarnya. Alasannya hanya berkeinginan memakai mobil dinas.
Ancaman Hukuman untuk Anak di Bawah Umur yang Berkendara hingga Tabrak Orang
Kecelakaan yang melibatkan pelaku anak di bawah umur tak satu – dua kali terjadi. Situs Hukumonline mengkategorikan hukuman bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas menjadi dua kategori, yakni luka ringan dan luka berat dilihat dari kondisi korban kecelakaan.
Baca Juga: Viral Orang Ini Ditagih Janji Potong Alat Vital Karena Jordi Amat Gabung Persija
Luka ringan didefinisikan sebagai luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat. Sementara luka berat merupakan kondisi luka ketika korban mengalami tujuh keadaan berikut: jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan; kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh; terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Dari dua jenis luka di atas maka hukuman bagi pelaku dewasa adalah sebagai berikut. Jika pelakunya adalah anak – anak, maka mereka harus menjalani separuh dari hukuman orang dewasa dan merupakan upaya terakhir.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Apabila pelaku tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maka hukuman ditambah dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Telat Pimpin Apel Pagi, Wakil Wali Kota Serang Hukum Diri Sendiri, Push Up Depan Anak Buah
-
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur
-
Guru di Malaysia Geram, Karangan Siswanya Kok Dipenuhi Bahasa Indonesia? Ini Penyebabnya
-
Anak Kasi Propam Tapsel Bawa Mobil Dinas Disebut Tabrak Lari, Polda Sumut: Hanya Serempet
-
Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai