Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan fisik.
“Empat tersangka,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, dia juga menyebut saat ini penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perkara ini juga dilakukan.
“BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengakui sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Namun, dia belum mengungkapkan jumlah, identitas, maupun peran para tersangka tersebut.
“Nanti kami update untuk siapa saja tersangkanya, namun kami pastikan perkara tersebut KPK sudah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka," ujar Budi.
KPK diketahui melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan sejak 15 September 2023 lalu.
Baca Juga: KPK Telisik Aset Kripto Bos PT Jembatan Nusantara dalam Kasus Akuisisi Kapal ASDP
Dalam upaya mengusut perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salah satunya ialah Bupati Lamongan Yuhronur Effendi yang diperiksa pada 12 dan 19 Oktober 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya pemeriksaan pihak-pihak terkait, KPK juga telah melakukan penggeledahan beberapa kantor pemerintahan di Lamongan.
Asep Guntur Rahayu yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Menurut Asep, proyek pembangunan gedung yang diduga menjadi objek korupsi itu dijalankan oleh Dinas PUPR Pemkab Lamongan.
“Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana. Kemudian, kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pihak swasta," ungkap Asep Jumat (15/9/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?