Suara.com - Kasus kematian tragis pendaki asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani pada Juni 2025 terus bergulir dan memasuki babak baru. Pihak keluarga, didampingi oleh lembaga pemerintah Brasil, berencana menempuh jalur hukum internasional karena menduga adanya kelalaian dari otoritas Indonesia.
Perkembangan ini tidak hanya menjadi sorotan media, tetapi juga memicu respons serius dari pemerintah Indonesia.
Dugaan Kelalaian dan Langkah Hukum Brasil
Pemicu utama rencana gugatan ini adalah dugaan kelalaian dalam penanganan insiden dan proses evakuasi.
Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) secara resmi telah meminta Kepolisian Federal Brasil untuk membuka penyelidikan mendalam terkait keadaan kematian Juliana.
Jika dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian, DPU tidak akan ragu membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR)
Langkah konkret lainnya yang telah diambil adalah pelaksanaan autopsi kedua terhadap jenazah Juliana setibanya di Brasil.
Pihak DPU menyatakan bahwa autopsi pertama yang dilakukan di Indonesia tidak memberikan informasi konklusif, terutama mengenai waktu pasti kematian korban.
Seorang perwakilan DPU, Taisa Bittencourt, menegaskan posisi mereka.
Baca Juga: Momen Prabowo Hadiri KTT BRICS di Brasil
"Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Taisa.
Respons Pemerintah dan Otoritas Indonesia
Pemerintah Indonesia menanggapi serius ancaman gugatan ini.
Sejumlah pejabat tinggi telah memberikan pernyataan untuk mengklarifikasi posisi Indonesia dan langkah-langkah yang telah diambil.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengklarifikasi bahwa inisiatif gugatan ini bukan berasal dari pemerintah Brasil secara langsung.
"Gugatan itu diajukan dari pihak keluarga dan melalui badan non-governmental organization. Bukan dari pemerintah," kata Budi pada 7 Juli 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap