Suara.com - Pemerintah menegaskan bakal mencabut bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia mengemukakan bahwa pihaknya sedang memeriksa dan menelusuri data penerima bansos yang digunakan untuk judi online.
“Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Karena kalau ada bantuan sosial digunakan judol (judi online), kita akan hentikan bantuan sosialnya,” kata Cak Imin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ia juga menyatakan, sanksi pencabutan bansos tetap akan diberlakukan sama kepada semua penerima manfaat.
Meskipun, lanjut Cak Imin, penerima berada dalam kategori masyarakat miskin maupun miskin ekstrem.
“Iya, pokoknya kita kasih hukuman,” ujarnya.
Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang diberikan kepada penerima manfaat berupa pidana, Cak Imin langsung menyangkal dengan tegas.
"Ya nggak, hukuman bansos," ucapnya.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Rencanakan Pemberian Bansos Maksimal 5 Tahun: Masyarakat Harus Mandiri
Sebelumnya berdasarkan penelusuran dari pemadanan data oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.
Pemadanan data itu dilakukan PPATK berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.
Mulanya, Kemensos menyerahkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online.
Kemudian ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik digunakan untuk judol.
Ini berarti sekira 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.
“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya
-
Ragunan Uji Coba Buka Malam Hari Ini: Simak Jadwal 'Feeding Time' Harimau hingga Kuda Nil
-
Mau Lanjut ke Ragunan Malam? Pengunjung Siang Tetap Wajib Beli Tiket Baru