Suara.com - Sebuah video memperlihatkan momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam santai di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 malam.
Tak lama kemudian, anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas tenggelam dengan luka-luka serius di tubuhnya.
Video tersebut direkam oleh seorang perempuan berinisial M, yang diketahui berada di lokasi pesta bersama dua perwira polisi: Kompol YPM (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda GA (Haris Chandra).
Dalam kesaksiannya melalui pengacara, M mengaku tidak mengingat apa pun yang terjadi setelah merekam video tersebut.
Kematian Nurhadi awalnya dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa.
Namun kecurigaan keluarga yang melihat luka lebam di bawah mata dan tubuh korban mendorong dilakukannya ekshumasi pada 1 Mei 2025.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan: terdapat patah tulang leher dan tulang lidah, resapan darah di area fraktur, luka lecet di dahi, serta luka sobek di kaki kiri.
Menurut ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, korban masih hidup saat terjadi kekerasan di area leher dan baru kemudian tenggelam dalam keadaan tak sadar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut kekerasan diduga dipicu oleh tindakan korban yang mencoba mendekati rekan perempuan salah satu tersangka.
Baca Juga: Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
Dalam konferensi pers 4 Juli 2025, ia menambahkan bahwa uji lie detector terhadap empat orang yang berada di lokasi menunjukkan indikasi kebohongan, dan bahwa salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum korban kehilangan kesadaran.
Pada 18–19 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol YPM, Ipda GA, dan M sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun hingga awal Juli, hanya M yang ditahan, sedangkan dua perwira polisi tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan rutin melapor ke Polda NTB.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Choirul Anam menilai bahwa keputusan tidak menahan tersangka harus benar-benar merujuk pada KUHAP, dan menekankan pentingnya kejelasan konstruksi hukum atas kematian Nurhadi—apakah ini penganiayaan, pembunuhan, atau bahkan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
-
Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita
-
Jawaban Justin Hubner Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Justin Hubner Mau Dibunuh!
-
Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Sempat Rendahkan Timnas Indonesia, Sergio Aguero Ngamuk Usai Media Vietnam Sebut Malaysia Tim C
-
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas per 15 Agustus 2026
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Menkeu Purbaya Atur Layer Cukai Baru Guna Berantas Rokok Ilegal
-
5 Rekomendasi Cushion Ringan untuk Harian dan Sekolah sesuai Review
-
Bangladesh Ngebet Gantikan India Lawan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026