Suara.com - Sebuah video memperlihatkan momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam santai di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 malam.
Tak lama kemudian, anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas tenggelam dengan luka-luka serius di tubuhnya.
Video tersebut direkam oleh seorang perempuan berinisial M, yang diketahui berada di lokasi pesta bersama dua perwira polisi: Kompol YPM (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda GA (Haris Chandra).
Dalam kesaksiannya melalui pengacara, M mengaku tidak mengingat apa pun yang terjadi setelah merekam video tersebut.
Kematian Nurhadi awalnya dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa.
Namun kecurigaan keluarga yang melihat luka lebam di bawah mata dan tubuh korban mendorong dilakukannya ekshumasi pada 1 Mei 2025.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan: terdapat patah tulang leher dan tulang lidah, resapan darah di area fraktur, luka lecet di dahi, serta luka sobek di kaki kiri.
Menurut ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, korban masih hidup saat terjadi kekerasan di area leher dan baru kemudian tenggelam dalam keadaan tak sadar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut kekerasan diduga dipicu oleh tindakan korban yang mencoba mendekati rekan perempuan salah satu tersangka.
Baca Juga: Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
Dalam konferensi pers 4 Juli 2025, ia menambahkan bahwa uji lie detector terhadap empat orang yang berada di lokasi menunjukkan indikasi kebohongan, dan bahwa salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum korban kehilangan kesadaran.
Pada 18–19 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol YPM, Ipda GA, dan M sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun hingga awal Juli, hanya M yang ditahan, sedangkan dua perwira polisi tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan rutin melapor ke Polda NTB.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Choirul Anam menilai bahwa keputusan tidak menahan tersangka harus benar-benar merujuk pada KUHAP, dan menekankan pentingnya kejelasan konstruksi hukum atas kematian Nurhadi—apakah ini penganiayaan, pembunuhan, atau bahkan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
-
Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita
-
Jawaban Justin Hubner Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Justin Hubner Mau Dibunuh!
-
Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono