Suara.com - Sebuah video memperlihatkan momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam santai di kolam sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025 malam.
Tak lama kemudian, anggota Bidpropam Polda NTB itu ditemukan tewas tenggelam dengan luka-luka serius di tubuhnya.
Video tersebut direkam oleh seorang perempuan berinisial M, yang diketahui berada di lokasi pesta bersama dua perwira polisi: Kompol YPM (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda GA (Haris Chandra).
Dalam kesaksiannya melalui pengacara, M mengaku tidak mengingat apa pun yang terjadi setelah merekam video tersebut.
Kematian Nurhadi awalnya dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa.
Namun kecurigaan keluarga yang melihat luka lebam di bawah mata dan tubuh korban mendorong dilakukannya ekshumasi pada 1 Mei 2025.
Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan: terdapat patah tulang leher dan tulang lidah, resapan darah di area fraktur, luka lecet di dahi, serta luka sobek di kaki kiri.
Menurut ahli forensik Universitas Mataram, Arfi Syamsun, korban masih hidup saat terjadi kekerasan di area leher dan baru kemudian tenggelam dalam keadaan tak sadar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut kekerasan diduga dipicu oleh tindakan korban yang mencoba mendekati rekan perempuan salah satu tersangka.
Baca Juga: Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
Dalam konferensi pers 4 Juli 2025, ia menambahkan bahwa uji lie detector terhadap empat orang yang berada di lokasi menunjukkan indikasi kebohongan, dan bahwa salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu kepada korban sebelum korban kehilangan kesadaran.
Pada 18–19 Mei 2025, Polda NTB menetapkan Kompol YPM, Ipda GA, dan M sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Namun hingga awal Juli, hanya M yang ditahan, sedangkan dua perwira polisi tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan rutin melapor ke Polda NTB.
Langkah tersebut mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Choirul Anam menilai bahwa keputusan tidak menahan tersangka harus benar-benar merujuk pada KUHAP, dan menekankan pentingnya kejelasan konstruksi hukum atas kematian Nurhadi—apakah ini penganiayaan, pembunuhan, atau bahkan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Diplomat Kemenlu Tewas Misterius, Kepala Terbungkus Isolasi, Dirampok atau Dibunuh?
-
Maut di Pesta Pribadi, Polisi NTB Tewas Dihabisi 2 Atasan Usai Rayu Wanita
-
Jawaban Justin Hubner Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Justin Hubner Mau Dibunuh!
-
Agam Rinjani Sudah Janji Tak Turun Lagi, Tapi Kasus Juliana Marins Berbeda Karena Hal Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam