Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu diakui langsung oleh Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini, kami memberikan keterangan, informasi sebagai warga negara, tentu saja perwakilan dari badan pemerintah terkait dengan beberapa hal yang dimintakan KPK,” kata Fadlul, Selasa (8/7/2025).
Ia berharap keterangannya dapat membantu proses penyelidikan agar KPK bisa menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bagian dari komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Fadlul.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang berkaitan dengan kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," kata Budi kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Hery Indratno Terkait Kasus Kouta Haji, Akankah Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas?
Dia mengatakan Basalamah kooperatif saat pemeriksaan KPK. Menurutnya, penyidik mendalami soal pengelolaan ibadah haji saat memeriksa Khalid.
"Didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji," ujar Budi.
Saat ini, kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag masih dalam tahap penyelidikan KPK dan belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, permintaan keterangan sejumlah pihak akan terus dilakukan.
Berlangsung Sebelum 2024
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji telah berlangsung sejak sebelum 2024.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Setyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia menyatakan hal itu masih menjadi bagian dari rangkaian pengusutan perkara.
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” ujarnya.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil Yaqut Cholil Qoumas dalam pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Yaqut diketahui menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, yang bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi.
Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
"Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Ia memastikan semua pihak yang diduga memiliki informasi terkait perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," ujar Budi.
Menurutnya, penyelidik KPK telah mengklarifikasi sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji pada era Menag Yaqut.
Klarifikasi dilakukan untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," tutur Budi.
Meski demikian, Budi enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diklarifikasi.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih tertutup dan belum bisa dipublikasikan secara rinci hingga naik ke tahap penyidikan.
"Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan dan tentu dalam tahap penyelidikan itu KPK juga telah mengundang beberapa pihak," ujar Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag.
“Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu),” kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Namun, Asep tidak menjelaskan detail kronologi perkara. Ia hanya menyebut telah ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan ini.
Dugaan rasuah ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK membatasi informasi yang bisa diakses publik, berbeda dengan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki juga telah dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi pelaksanaan ibadah haji 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).
Menurut GAMBU, pengalihan kuota itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.
Ia merujuk pada Rapat Panja Haji bersama Menag pada 27 November 2023, yang menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah khusus.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kemenag menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ujar Arya.
Selain melaporkan ke KPK, Arya juga mendorong pembentukan Pansus Angket Haji DPR untuk membongkar skandal kuota haji agar publik mendapatkan kejelasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini