Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara atas kematian tragis diplomat muda mereka, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Arya, yang selama ini dikenal menangani isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, ditemukan tak bernyawa dengan kepala terbungkus isolasi, menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Kemlu RI menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh kepolisian dalam mengusut kasus ini, dan meminta agar publik tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Judha juga menyampaikan bahwa keluarga besar Kemlu RI sangat kehilangan atas wafatnya Arya yang selama ini aktif dalam misi diplomatik pelindungan WNI.
“Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum yang meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” tuturnya.
Kasus kematian Arya pertama kali terungkap setelah penjaga indekos melaporkan adanya kejanggalan karena korban tidak terlihat selama beberapa waktu.
Saat pintu kamar dibuka, tubuh korban ditemukan dalam kondisi mencurigakan.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi membenarkan penemuan jenazah tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Diplomat Muda Kemlu Tewas Misterius di Kamar Kos, Polisi Masih Bingung Simpulkan Penyebab Kematian
"Iya benar, ada penemuan mayat," kata Rezha singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab pasti kematian maupun hasil autopsi, namun kondisi korban memicu dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan tindak kekerasan.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada