Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat suara atas kematian tragis diplomat muda mereka, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Arya, yang selama ini dikenal menangani isu perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, ditemukan tak bernyawa dengan kepala terbungkus isolasi, menimbulkan dugaan kuat bahwa ia menjadi korban pembunuhan.
Kemlu RI menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang tengah ditempuh oleh kepolisian dalam mengusut kasus ini, dan meminta agar publik tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
“Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Judha juga menyampaikan bahwa keluarga besar Kemlu RI sangat kehilangan atas wafatnya Arya yang selama ini aktif dalam misi diplomatik pelindungan WNI.
“Kementerian Luar Negeri menyampaikan duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga almarhum yang meninggalkan seorang istri dan dua orang anak,” tuturnya.
Kasus kematian Arya pertama kali terungkap setelah penjaga indekos melaporkan adanya kejanggalan karena korban tidak terlihat selama beberapa waktu.
Saat pintu kamar dibuka, tubuh korban ditemukan dalam kondisi mencurigakan.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi membenarkan penemuan jenazah tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Diplomat Muda Kemlu Tewas Misterius di Kamar Kos, Polisi Masih Bingung Simpulkan Penyebab Kematian
"Iya benar, ada penemuan mayat," kata Rezha singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebab pasti kematian maupun hasil autopsi, namun kondisi korban memicu dugaan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan tindak kekerasan.
Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini