“Masih mengontrak,” ucapnya singkat, menjawab pertanyaan jaksa.
Pengakuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana aliran dana hasil kejahatan judol tersebut sebenarnya bermuara, jika untuk memenuhi kebutuhan primer seperti rumah tinggal saja mereka masih menyewa.
Bagian dari Jaringan Empat Klaster Judol
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan bagian dari jaringan besar praktik kotor perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Setidaknya ada empat klaster yang perkaranya tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah para koordinator, di mana suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, menjadi salah satu terdakwanya bersama Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua diisi oleh para mantan pegawai Kementerian Kominfo.
Klaster ketiga merupakan para agen situs judol itu sendiri. Sementara Darmawati masuk dalam klaster keempat, yaitu klaster TPPU, yang bertugas sebagai penampung atau pencuci uang hasil kejahatan.
Selain Darmawati, terdakwa lain di klaster ini adalah Rajo Emirsyah dan Adriana Angela Brigita.
Akibat perannya sebagai penampung uang panas, Darmawati kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berlapis.
Baca Juga: Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
-
Komdigi Buka Suara soal Pembiayaan Internet Sekolah Rakyat
-
Sidang Asusila Vadel Badjideh: Lolly Bersaksi, Nikita Mirzani Emosional!
-
eBay hingga Maskapai Belanda Resmi Diblokir di Indonesia
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
-
Gara-gara Ceramahnya, GAMKI dan Pemuda Katolik Resmi Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya
-
Panas! Militer Amerika Serikat Buru Kapal Pembayar Upeti Iran di Selat Hormuz
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan