“Masih mengontrak,” ucapnya singkat, menjawab pertanyaan jaksa.
Pengakuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana aliran dana hasil kejahatan judol tersebut sebenarnya bermuara, jika untuk memenuhi kebutuhan primer seperti rumah tinggal saja mereka masih menyewa.
Bagian dari Jaringan Empat Klaster Judol
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan bagian dari jaringan besar praktik kotor perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Setidaknya ada empat klaster yang perkaranya tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah para koordinator, di mana suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, menjadi salah satu terdakwanya bersama Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua diisi oleh para mantan pegawai Kementerian Kominfo.
Klaster ketiga merupakan para agen situs judol itu sendiri. Sementara Darmawati masuk dalam klaster keempat, yaitu klaster TPPU, yang bertugas sebagai penampung atau pencuci uang hasil kejahatan.
Selain Darmawati, terdakwa lain di klaster ini adalah Rajo Emirsyah dan Adriana Angela Brigita.
Akibat perannya sebagai penampung uang panas, Darmawati kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berlapis.
Baca Juga: Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
-
Komdigi Buka Suara soal Pembiayaan Internet Sekolah Rakyat
-
Sidang Asusila Vadel Badjideh: Lolly Bersaksi, Nikita Mirzani Emosional!
-
eBay hingga Maskapai Belanda Resmi Diblokir di Indonesia
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang