“Masih mengontrak,” ucapnya singkat, menjawab pertanyaan jaksa.
Pengakuan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana aliran dana hasil kejahatan judol tersebut sebenarnya bermuara, jika untuk memenuhi kebutuhan primer seperti rumah tinggal saja mereka masih menyewa.
Bagian dari Jaringan Empat Klaster Judol
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan bagian dari jaringan besar praktik kotor perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Setidaknya ada empat klaster yang perkaranya tengah bergulir di PN Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah para koordinator, di mana suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, menjadi salah satu terdakwanya bersama Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua diisi oleh para mantan pegawai Kementerian Kominfo.
Klaster ketiga merupakan para agen situs judol itu sendiri. Sementara Darmawati masuk dalam klaster keempat, yaitu klaster TPPU, yang bertugas sebagai penampung atau pencuci uang hasil kejahatan.
Selain Darmawati, terdakwa lain di klaster ini adalah Rajo Emirsyah dan Adriana Angela Brigita.
Akibat perannya sebagai penampung uang panas, Darmawati kini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berlapis.
Baca Juga: Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
Ia dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Komdigi Minta Tambah Anggaran Rp 12,6 Triliun untuk 2026: Buat Internet Papua, Pusat Data, dan AI
-
Komdigi Buka Suara soal Pembiayaan Internet Sekolah Rakyat
-
Sidang Asusila Vadel Badjideh: Lolly Bersaksi, Nikita Mirzani Emosional!
-
eBay hingga Maskapai Belanda Resmi Diblokir di Indonesia
-
Jadi Beking Judol, Hidup Foya-foya dan Kirim 47 Orang Umrah, Ini 4 Fakta Sosok Rajo Emirsyah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka